Correct Article 17
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang PEMAKAI TERDAHULU
Current Text
Dalam menerbitkan surat keterangan Pemakai Terdahulu atau surat pemberitahuan penolakan permohonan Pemakai Terdahulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal dapat mendelegasikan kewenangan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang melaksanakan tugas fungsi di bidang Paten.
BAB IV PENGAKUAN PEMAKAI TERDAHULU
Your Correction
