Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang PEMAKAI TERDAHULU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam menerbitkan surat keterangan Pemakai Terdahulu atau surat pemberitahuan penolakan permohonan Pemakai Terdahulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal dapat mendelegasikan kewenangan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang melaksanakan tugas fungsi di bidang Paten. BAB IV PENGAKUAN PEMAKAI TERDAHULU
Your Correction