Correct Article 13
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang PEMAKAI TERDAHULU
Current Text
(1) Pemeriksaan bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 70 (tujuh puluh) Hari terhitung sejak tanggal dibentuk tim pemeriksa.
(2) Dalam jangka waktu pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim pemeriksa harus memberitahukan kepada Pemegang Paten atau Kuasanya tentang adanya
pengajuan permohonan Pemakai Terdahulu terkait dengan Paten yang dimilikinya.
(3) Pemegang Paten atau Kuasanya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengajukan pandangan dan/atau keberatan terhadap pengajuan permohonan Pemakai Terdahulu terkait dengan Paten yang dimilikinya kepada tim pemeriksa secara tertulis.
(4) Tim pemeriksa mempertimbangkan pandangan dan/atau keberatan yang diajukan oleh Pemegang Paten atau Kuasanya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai tambahan bahan pertimbangan dalam pemeriksaan substantif.
Your Correction
