Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang PEMAKAI TERDAHULU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a. (2) Pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal pengajuan permohonan. (3) Dalam hal hasil pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan tidak lengkap, Menteri melalui Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada pemohon atau Kuasanya untuk melengkapi kekurangan dokumen persyaratan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan.
Your Correction