Correct Article 6
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang PEMAKAI TERDAHULU
Current Text
Dalam mengajukan permohonan Pemakai Terdahulu, pemohon harus melampirkan persyaratan sebagai berikut:
a. bukti bayar permohonan Pemakai Terdahulu;
b. surat Kuasa dalam hal pengajuan permohonan diajukan melalui Kuasa;
c. uraian tentang Invensi yang dimintakan surat keterangan Pemakai Terdahulu;
d. Gambar terkait Invensi yang dimintakan surat keterangan Pemakai Terdahulu, jika ada;
e. penjelasan terkait kegiatan yang telah dilaksanakan sehubungan dengan Invensi yang dimintakan surat keterangan Pemakai Terdahulu;
f. bukti yang mendukung bahwa Invensi yang dimintakan surat keterangan Pemakai Terdahulu telah dilaksanakan di INDONESIA sebelum tanggal penerimaan dari Paten yang dijadikan dasar permohonan Pemakai Terdahulu;
g. surat pernyataan bahwa pelaksanaan Invensi yang dimintakan surat keterangan Pemakai Terdahulu tidak menggunakan pengetahuan tentang Invensi tersebut berdasarkan uraian, Gambar, contoh, atau Klaim dari Invensi yang dilindungi Paten yang dijadikan dasar permohonan Pemakai Terdahulu; dan
h. bukti yang menyatakan bahwa Invensi yang dimintakan surat keterangan Pemakai Terdahulu adalah sama dengan Invensi yang dilindungi Paten.
Your Correction
