Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang PEMAKAI TERDAHULU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan Pemakai Terdahulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diajukan oleh pemohon dalam bahasa INDONESIA kepada Menteri secara elektronik atau nonelektronik. (2) Permohonan Pemakai Terdahulu secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui laman resmi Direktorat Jenderal. (3) Permohonan Pemakai Terdahulu secara nonelektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat sebagai tanggal pengajuan permohonan terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan oleh Menteri. (5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan mengisi formulir paling sedikit memuat: a. nama lengkap, alamat jelas, dan kewarganegaraan pemohon; b. nama lengkap dan alamat Kuasa, jika permohonan diajukan melalui Kuasa; c. judul Invensi; dan d. nomor Paten dan nomor klaim yang Invensinya dinyatakan sama dengan Invensi yang dimintakan surat keterangan Pemakai Terdahulu. (6) Format formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Kedua Persyaratan
Your Correction