Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 4
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang PEMAKAI TERDAHULU
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Permohonan Pemakai Terdahulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 hanya dapat diajukan terhadap 1 (satu) Invensi.
Your Correction
Permohonan Pemakai Terdahulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 hanya dapat diajukan terhadap 1 (satu) Invensi.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion