Correct Article 3
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang PEMAKAI TERDAHULU
Current Text
(1) Permohonan Pemakai Terdahulu harus diajukan kepada Menteri.
(2) Permohonan Pemakai Terdahulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pemohon atau Kuasanya.
Your Correction
