Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang PEMAKAI TERDAHULU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2025 MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Œ SUPRATMAN ANDI AGTAS Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж LAMPIRAN PERATURAN MENTERI HUKUM NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG PEMAKAI TERDAHULU FORMAT FORMULIR PERMOHONAN PEMAKAI TERDAHULU KEMENTERIAN HUKUM DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL FORMULIR PERMOHONAN PEMAKAI TERDAHULU Dengan ini saya1) : Nama : Alamat2) : Warga Negara : Telepon/Hp : Email : Mengajukan permohonan Pemakai Terdahulu Melalui/tidak melalui*) Kuasa Nama Kuasa : Nama Badan Hukum3) : Alamat Badan Hukum2) : Alamat2) : Telepon : Email : Nama Pemegang Paten : Alamat Pemegang Paten : Judul Invensi : Nomor Paten : Nomor Klaim : Judul Invensi yang dimintakan Surat keterangan Pemakai Terdahulu : Bersama ini saya lampirkan 1 (satu) Rangkap Dokumen sebagai berikut: a. bukti bayar permohonan Pemakai Terdahulu; b. surat Kuasa dalam hal pengajuan permohonan diajukan melalui Kuasa; c. uraian tentang Invensi yang dimintakan surat keterangan Pemakai Terdahulu; d. Gambar terkait Invensi yang dimintakan surat keterangan Pemakai Terdahulu, jika ada; e. penjelasan terkait kegiatan yang telah dilaksanakan sehubungan dengan Invensi yang dimintakan surat keterangan Pemakai Terdahulu; f. bukti yang mendukung bahwa Invensi yang dimintakan surat keterangan Pemakai Terdahulu telah dilaksanakan di INDONESIA sebelum tanggal penerimaan dari Paten yang dijadikan dasar permohonan Pemakai Terdahulu; g. surat pernyataan bahwa pelaksanaan Invensi yang dimintakan surat keterangan Pemakai Terdahulu tidak menggunakan pengetahuan tentang Invensi tersebut berdasarkan uraian, Gambar, contoh, atau Klaim dari Invensi yang dilindungi Paten yang dijadikan dasar permohonan Pemakai Terdahulu; dan h. bukti yang menyatakan bahwa Invensi yang dimintakan surat keterangan Pemakai Terdahulu adalah sama dengan Invensi yang dilindungi Paten. Demikian permohonan Pemakai Terdahulu ini saya/kami ajukan untuk dapat diproses lebih lanjut Pemohon, (................................)5) Keterangan : 1. Jika Pemohon Pemakai Terdahulu lebih dari satu orang maka cukup satu saja yang dicantumkan dalam formulir ini dengan dilampirkan surat Kuasa. 2. Alamat kedinasan/surat-menyurat. 3. Jika Kuasa yang ditunjuk bekerja pada Badan Hukum tertentu yang bergerak di bidang konsultan Paten maka disebutkan nama Badan Hukum yang bersangkutan. 4. Jika permohonan diajukan melalui Kuasa. 5. Kuasa berhak menandatangani apabila permohonan melalui Kuasa. *) Coret yang tidak sesuai. MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA, ttd SUPRATMAN ANDI AGTAS
Your Correction