Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang PEMAKAI TERDAHULU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. 2. Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk dan/atau proses, penyempurnaan, dan/atau pengembangan produk dan/atau proses, serta sistem, metode, dan penggunaan. 3. Pemakai Terdahulu adalah pihak yang melaksanakan Invensi terlebih dahulu sebelum Invensi yang sama diajukan sebagai permohonan Paten. 4. Pemegang Paten adalah inventor sebagai pemilik Paten, pihak yang menerima hak atas Paten tersebut dari pemilik Paten, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak atas Paten tersebut yang terdaftar dalam daftar umum Paten. 5. Deskripsi adalah penjelasan tertulis mengenai cara melaksanakan suatu Invensi sehingga dapat dimengerti oleh seseorang yang ahli di bidang Invensi. 6. Klaim adalah bagian dari permohonan yang menggambarkan inti Invensi yang dimintakan pelindungan hukum yang harus diuraikan secara jelas dan didukung oleh Deskripsi. 7. Gambar adalah gambar teknik dari suatu Invensi yang memuat tanda, simbol, huruf, angka, bagan, diagram atau sekuen yang menjelaskan bagian dari Invensi. 8. Kuasa adalah konsultan kekayaan intelektual yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. 10. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. 11. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual. 12. Hari adalah hari kerja.
Your Correction