Correct Article 19
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN NOTA KESEPAHAMAN DAN PERJANJIAN KERJA SAMA
Current Text
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Mei 2025
MENTERI PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
MARUARAR SIRAIT
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG PEMBENTUKAN NOTA KESEPAHAMAN DAN PERJANJIAN KERJA SAMA
URAIAN KERANGKA DAN MATERI MUATAN NOTA KESEPAHAMAN DAN PERJANJIAN KERJA SAMA, FORMAT RANCANGAN NOTA KESEPAHAMAN DAN PERJANJIAN KERJA SAMA, FORMAT LEMBAR KENDALI, FORMAT EVALUASI, DAN BAGAN ALIR PEMBENTUKAN NOTA KESEPAHAMAN DAN PERJANJIAN KERJA SAMA
A. URAIAN KERANGKA DAN MATERI MUATAN NOTA KESEPAHAMAN DAN PERJANJIAN KERJA SAMA
1. Uraian Kerangka dan Materi Muatan Nota Kesepahaman
a. Pembukaan Pembukaan minimal terdiri atas:
1) Judul Judul memberikan pencerminan perbuatan hukum, subyek hukum, dan obyek hukum yang memuat:
a) Lambang Garuda atau Lambang/Logo Kementerian dan Mitra Kerja Sama yang membuat Nota Kesepahaman ditulis dengan kedudukan sejajar sebelum judul.
b) Jenisnya berupa “NOTA KESEPAHAMAN” c) Terjemahan bahasa asing ditulis dibelakang dalam tanda kurung dan dicetak miring.
d) Nomor disebutkan sebelum judul Nota Kesepahaman. Nota Kesepahaman yang dibuat dengan Instansi Pemerintah atau BUMN biasanya menyebut nomor dari masing-masing pihak, nomor yang diatas adalah nomor dari Pihak Kesatu, dan nomor selanjutnya adalah nomor dari Pihak Kedua dan seterusnya, apabila para pihak lebih dari dua.
e) Judul dibuat secara singkat dan mencerminkan materi kesepakatan, serta ditulis dengan huruf kapital seluruhnya.
2) Waktu dan tempat kesepakatan Waktu dan tempat kesepakatan memuat hari, tanggal, bulan, tahun, serta tempat ditandatangani Nota Kesepahaman yang ditulis dengan huruf kecil dan dibelakangnya ditulis dengan angka tetapi dalam tanda kurung.
3) Identitas Para Pihak Identitas para pihak memuat pihak yang berwenang atau yang diberikan kewenangan untuk menandatangani kesepakatan dengan mencantumkan nama, jabatan, dasar hukum kewenangan bertindak, dan apabila salah satu pihak berstatus badan usaha maka harus mencantumkan dasar hukum serta dasar pengesahaan badan usaha.
Kemudian bertindak untuk dan atas nama instansi/lembaga/unit kerja selaku pihak dalam Nota Kesepahaman), dimana yang bersangkutan menandatangani dan bertanggungjawab atas tindakannya. Para pihak tersebut harus dalam posisi jabatan yang setara dan harus memenuhi asas kepatutan.
4) Dasar Pembuatan Dasar pembuatan Nota Kesepahaman memuat dasar hukum yang terkait dengan substansi yang akan disepakati dalam Nota Kesepahaman.
5) Maksud dan Tujuan Maksud dan tujuan memuat gambaran maksud dibuatnya Nota Kesepahaman serta tujuan konkret yang hendak dicapai atas terselenggarakannya Nota Kesepahaman sesuai dengan ruang lingkup jenis kegiatan yang akan diselenggarakan.
6) Ruang Lingkup Kesepakatan;
Ruang lingkup kesepakatan memuat mengenai uraian petunjuk terhadap apa yang akan menjadi kesepakatan dan langkah- langkah yang harus dilakukan dalam melaksanakan Nota Kesepahaman.
b. Materi muatan Materi muatan minimal terdiri atas:
1) Kesepakatan para pihak Kesepakatan para pihak memuat sesuatu yang menjadi kesepakatan para pihak sesuai dengan kewenangan masing- masing (tidak dapat dilakukan secara bersama-sama dengan mencantumkan kata “saling” karena akan mempersulit pelaksanaannya). Kesepakatan tersebut diuraikan secara jelas mengenai hak dan kewajiban para pihak berdasarkan kewenangan yang ada walaupun para pihak tersebut mempunyai kewenangan yang hampir sama.
2) Pelaksanaan Nota Kesepahaman Pelaksanaan Nota Kesepahaman memuat jangka waktu pelaksanaan kesepakatan terhitung mulai tanggal ditandatanganinya Nota Kesepahaman atau dapat mendasarkan kepada suatu peristiwa tertentu, misalnya sampai diperolehnya izin dari pihak yang berwenang. Perlu diperhatikan juga jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya untuk jangka waktu kontrak jual beli listrik pada umumnya adalah 30 (tiga puluh) tahun sesuai dengan umur pembangkit listrik.
Pelaksanaan Nota Kesepahaman juga memuat uraian teknis pelaksanaan berdasar kewenangan masing-masing, serta dapat menunjuk unit kerja yang ada di daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
c. Penutup Penutup minimal terdiri atas:
1) Pengaturan lebih lanjut terhadap hal yang belum diatur dalam Nota Kesepahaman Bagian ini memuat mengenai hal-hal yang belum terangkum dalam Nota Kesepahaman dan memberikan peluang untuk memperbaiki apabila terjadi kesalahan atau kekeliruan atas materi Nota Kesepahaman.
2) Masa berlaku Nota Kesepahaman Masa berlaku Nota Kesepahaman memuat tanggal mulai berlakunya Nota Kesepahaman.
3) Pernyataan banyaknya dokumen rangkap Nota Kesepahaman Memuat uraian mengenai pernyataan dibuatnya dokumen Nota Kesepahaman dalam beberapa rangkap sesuai dengan kesepakatan para pihak, dan bermaterai cukup untuk para pihak.
4) Penandatanganan Penandatanganan memuat para pihak yang menandatangani Nota Kesepahaman.
2. Uraian Kerangka dan Materi Muatan Perjanjian Kerja Sama
a. Pembukaan Pembukaan minimal terdiri atas:
1) Judul Judul memberikan pencerminan perbuatan hukum, subyek hukum, dan obyek hukum yang memuat:
a) Lambang atau Logo Kementerian dan Mitra Kerja Sama yang membuat Perjanjian Kerja Sama ditulis dengan kedudukan sejajar sebelum judul.
b) Jenisnya berupa “PERJANJIAN KERJA SAMA” c) Terjemahan bahasa asing ditulis dibelakang dalam tanda kurung dan dicetak miring.
d) Nomor disebutkan sebelum judul Perjanjian Kerja Sama.
Perjanjian Kerja Sama yang dibuat dengan Instansi Pemerintah atau BUMN biasanya menyebut nomor dari masing-masing pihak, nomor yang diatas adalah nomor dari Pihak Kesatu, dan nomor selanjutnya adalah nomor dari Pihak Kedua dan seterusnya, apabila para pihak lebih dari dua.
e) Judul dibuat secara singkat dan mencerminkan materi Kerja Sama, serta ditulis dengan huruf kapital seluruhnya.
2) Waktu dan tempat perjanjian kerja sama Waktu dan tempat perjanjian kerja sama memuat hari, tanggal, bulan, tahun serta tempat ditandatangani Perjanjian Kerja Sama yang ditulis dengan huruf kecil dan dibelakangnya ditulis dengan angka tetapi dalam tanda kurung.
3) Identitas Para Pihak Identitas para pihak memuat pihak yang berwenang atau yang diberikan kewenangan untuk menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan mencantumkan nama, jabatan, dasar hukum kewenangan bertindak, dan apabila salah satu pihak berstatus badan usaha maka harus mencantumkan dasar hukum serta dasar pengesahaan badan usaha.
Kemudian bertindak untuk dan atas nama instansi/lembaga/unit kerja selaku pihak dalam Perjanjian Kerja Sama, dimana yang bersangkutan menandatangani dan bertanggungjawab atas tindakannya. Para pihak tersebut harus dalam posisi jabatan yang setara dan harus memenuhi asas kepatutan.
4) Dasar pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang terkait dengan substansi yang akan disepakati dalam Perjanjian Kerja Sama.
b. Materi Muatan Materi muatan minimal terdiri atas:
1) Kesepakatan para pihak Kesepakatan para pihak memuat sesuatu yang menjadi kesepakatan para pihak sesuai dengan kewenangan masing- masing (tidak dapat dilakukan secara bersama-sama dengan mencantumkan kata “saling” karena akan mempersulit pelaksanaannya). Kesepakatan tersebut diuraikan secara jelas mengenai hak dan kewajiban para pihak berdasarkan kewenangan yang ada walaupun para pihak tersebut mempunyai kewenangan yang hampir sama.
2) Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama memuat jangka waktu pelaksanaan pekerjaan terhitung mulai tanggal ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama atau dapat juga berdasarkan kepada suatu peristiwa tertentu, misalnya sampai diperolehnya izin dari pihak yang berwenang. Perlu diperhatikan juga jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan, misalnya untuk jangka waktu kontrak jual beli listrik pada umumnya jangka waktunya adalah 30 tahun sesuai dengan umur pembangkit listrik.
Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama juga memuat uraian teknis pelaksanaan berdasar kewenangan masing-masing, serta dapat menunjuk unit kerja yang ada di daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
3) Pengertian Menguraikan pengertian yang ada didalam perjanjian Kerja Sama, untuk memberikan kesamaan persepsi terhadap istilah yang diatur dalam dalam perjanjian.
4) Maksud dan tujuan Memberikan gambaran maksud/ide diadakannya Perjanjian Kerja Sama serta tujuan konkrit yang hendak dicapai atas terselenggarakannya Perjanjian Kerja Sama tersebut sesuai dengan ruang lingkup jenis kegiatan yang akan diselenggarakan.
5) Ruang lingkup perjanjian Memberikan petunjuk langkah-langkah yang harus dilakukan dalam melaksanakan Perjanjian Kerja Sama tersebut.
6) Hak dan kewajiban Menguraikan secara rinci hak dan kewajiban dari para pihak yang akan diatur dalam Perjanjian Kerja Sama ini.
7) Pembiayaan Pembiayaan menguraikan mengenai pembiayaan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama, kesepakatan pembiayaan sesuai tugas dan tanggung jawab, berdasarkan dana yang ada pada masing-masing pihak dengan sistem berimbang atau kesepakatan para pihak.
8) Jangka waktu Menjelaskan mengenai jangka waktu berlakunya Perjanjian Kerja Sama.
9) Keadaan kahar Menjelaskan mengenai keadaan yang terjadi diluar kendali dari para pihak.
10) Penyelesaian perselisihan Dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan dari para pihak, melalui pengadilan atau melalui mediasi.
11) Perubahan Perjanjian Menjelaskan mengenai perubahan materi dari Perjanjian Kerja Sama.
12) Berakhirnya Perjanjian Menguraikan mengenai ketentuan yang mempengaruhi pengakhiran perjanjian.
c. Penutup Penutup minimal terdiri atas:
1) Pengaturan lebih lanjut terhadap hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Sama Bagian ini memuat mengenai hal-hal yang belum terangkum dalam Perjanjian Kerja Sama dan memberikan peluang untuk memperbaiki apabila terjadi kesalahan atau kekeliruan atas materi Perjanjian Kerja Sama.
2) Masa berlaku Perjanjian Kerja Sama Masa berlaku Perjanjian Kerja Sama memuat tanggal mulai berlakunya Perjanjian Kerja Sama.
3) Pernyataan banyaknya dokumen rangkap Perjanjian Kerja Sama Memuat uraian mengenai pernyataan dibuatnya dokumen Perjanjian Kerja Sama dalam beberapa rangkap sesuai dengan kesepakatan para pihak, dan bermaterai cukup untuk para pihak.
4) Penandatanganan Penandatanganan memuat para pihak yang menandatangani Perjanjian Kerja Sama.
d. Lampiran Lampiran Perjanjian Kerja Sama memuat uraian, daftar, tabel, gambar, peta, dan sketsa. Penulisan judul lampiran ditulis dengan huruf kapital yang diletakkan di sudut kanan atas tanpa diakhiri tanda baca dengan rata kiri, sedangkan nama lampiran ditulis dengan huruf kapital yang diletakkan di tengah tanpa diakhiri tanda baca. Dalam hal lampiran lebih dari satu lampiran, tiap lampiran harus diberi nomor urut dengan angka romawi.
B. FORMAT RANCANGAN NOTA KESEPAHAMAN DAN PERJANJIAN KERJA SAMA
1. Format Rancangan Nota Kesepahaman
NOTA KESEPAHAMAN ANTARA KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN DAN .....................(Mitra Kerja Sama)
NOMOR:..................(PIHAK KESATU) NOMOR:...................(PIHAK KEDUA) TENTANG .................................(judul Nota Kesepahaman)
Pada hari ini ........., tanggal ...., bulan ...., tahun ....., (dd-mm-yyyy) bertempat di ........, yang bertanda tangan di bawah ini:
1. ..............(nama huruf kapital tanpa gelar) : ............(jabatan), yang diangkat berdasarkan ..........., dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman beralamat di ................., yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU.
2. ..............(nama huruf kapital tanpa gelar) : ..............(jabatan), yang diangkat berdasarkan ............, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama .........
beralamat di ................., yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK, dan secara sendiri-sendiri disebut PIHAK.
Dengan memperhatikan sebagai berikut:
1. UNDANG-UNDANG……….(Lembaran Negara……, Tambahan Lembaran Negara……);
2. PERATURAN PEMERINTAH ……….(Lembaran Negara……, Tambahan Lembaran Negara……) dst.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PARA PIHAK setuju dan sepakat untuk mengadakan dan melaksanakan Nota Kesepahaman tentang………………, yang selanjutnya disebut Nota Kesepahaman dengan ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1 MAKSUD DAN TUJUAN ......................................................................
Lambang Garuda atau Lambang/Logo Kementerian dan Mitra Kerja Sama dengan Kedudukan Sejajar
PASAL 2 LINGKUP KERJA SAMA ......................................................................
PASAL 3 ....................................
......................................................................
PASAL....
PENUTUP Nota Kesepahaman ini dibuat dan ditandatangani dalam rangkap ...
(...) asli, bermeterai cukup, dibubuhi stempel jabatan, masing-masing sama bunyinya, dan mulai berlaku pada tanggal ditandatangani oleh PARA PIHAK.
PIHAK KEDUA, ...........................................
tanda tangan di atas materai dan stempel (Nama Penandatangan) (Jabatan) PIHAK KESATU, ...........................................
tanda tangan di atas materai dan stempel (Nama Penandatangan) (Jabatan)
2. Format Rancangan Perjanjian Kerja Sama
PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN DAN .....................(Mitra Kerja Sama)
NOMOR:..................(PIHAK KESATU) NOMOR:...................(PIHAK KEDUA) TENTANG .................................(judul perjanjian kerja sama)
Pada hari ini ........., tanggal ...., bulan ...., tahun ....., (dd-mm-yyyy) bertempat di ........, yang bertanda tangan di bawah ini:
1. ..............(nama huruf kapital tanpa gelar) : ............(jabatan), yang diangkat berdasarkan ..........., dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman beralamat di ................., yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU.
2. ..............(nama huruf kapital tanpa gelar) : ..............(jabatan), yang diangkat berdasarkan ............, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama .........
beralamat di ................., yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK, dan secara sendiri-sendiri disebut PIHAK.
Dengan memperhatikan sebagai berikut:
1. UNDANG-UNDANG……….(Lembaran Negara……, Tambahan Lembaran Negara……);
2. PERATURAN PEMERINTAH ……….(Lembaran Negara……, Tambahan Lembaran Negara……) dst.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, PARA PIHAK setuju dan sepakat untuk membuat dan melaksanakan Perjanjian Kerja Sama tentang………………, yang selanjutnya disebut Perjanjian Kerja Sama dengan ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1 MAKSUD DAN TUJUAN ......................................................................
Lambang atau Logo Kementerian dan Mitra Kerja Sama dengan Kedudukan Sejajar
PASAL 2 RUANG LINGKUP PERJANJIAN ......................................................................
PASAL 3 HAK DAN KEWAJIBAN ......................................................................
PASAL 4 ....................................
......................................................................
PASAL....
PENUTUP Perjanjian Kerja Sama ini dibuat dan ditandatangani dalam rangkap ...
(...) asli, bermeterai cukup, dibubuhi stempel jabatan, masing-masing sama bunyinya, mempunyai kekuatan hukum yang sama, dan mulai berlaku pada tanggal ditandatangani oleh PARA PIHAK.
3. Format Rancangan Lampiran Perjanjian Kerja Sama
BAGAN / FORMAT / GAMBAR ………
4. Format Penulisan Rancangan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama a) Huruf dan Kertas Penulisan diketik dengan jenis huruf Bookman Old Style, dengan huruf 12 di atas kertas ukuran A4 (210 x 297 mm), kertas HVS 80, atau jenis lain (conqueror);
LAMPIRAN PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN DAN ..................... (Mitra Kerja Sama) NOMOR:.................. (PIHAK KESATU) NOMOR:...................(PIHAK KEDUA) TENTANG ….
PIHAK KESATU, .........................................
tanda tangan di atas materai dan stempel (Nama Penandatangan) (Jabatan) PIHAK KEDUA, .........................................
tanda tangan di atas materai dan stempel (Nama Penandatangan) (Jabatan)
b) Batas Penulisan dan Jarak Paragraf Naskah Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama diketik dari batas kertas dengan ketentuan sebagai berikut:
Atas : 8 sentimeter (halaman pertama)
3 sentimeter (halaman kedua dan seterusnya) Bawah : 2,5 sentimeter Kiri : 2,5 sentimeter Kanan : 2,5 sentimeter
Seluruh line spacing yang digunakan 1 spasi
C. FORMAT LEMBAR KENDALI NOTA KESEPAHAMAN DAN PERJANJIAN KERJA SAMA
1. Format Lembar Kendali
a. Format Lembar Kendali yang Ditandatangani oleh Menteri
KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Konsep ini setelah suratnya dikirim harap dikembalikan kepada:…….
(PEMRAKARSA, unit Pimpinan Tinggi Pratama) Konfirmasi (paraf dan tanggal):
Pemeriksa akhir Paraf dan Tanggal Ditetapkan :
1. Pimpinan Tinggi Madya /Pratama Pemrakarsa;
2. Pimpinan Tinggi Madya /Pratama terkait; dan
3. Karo Perencanaan dan Kerja Sama
4. Karo Hukum.
(Jabatan pejabat pemeriksa terakhir)
ttd.
(Nama pejabat pemeriksa terakhir) (Jabatan pejabat yang menandatangani)
ttd.
(Nama Pejabat yang menandatangani) Konsep dari:………..
(Pemrakarsa)
Diperiksa Oleh:
( Jabatan pejabat pemeriksa Naskah) dari Pemrakarsa
Paraf dan tanggal (Nama Pejabat)
( Jabatan pejabat pemeriksa Naskah) dari Bagian Hukum
paraf dan tanggal (Nama Pejabat)
( Jabatan pejabat pemeriksa Naskah) dari Biro Hukum
paraf dan tanggal (Nama Pejabat)
Pemeriksa Naskah :
(Pejabat Fungsional bidang Hukum terkait pada unit organisasi Pemrakarsa)
paraf dan tanggal (Nama pejabat)
Diketik oleh :
(nama pejabat/pegawai yang mengetik dan memegang Naskah)
Keterangan:
1. Untuk Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani oleh Menteri, Pejabat yang memberikan paraf yaitu:
a. Pimpinan Tinggi Madya/Pratama Pemrakarsa; dan
b. Pimpinan Tinggi Madya/Pratama terkait.
2. Pembubuhan paraf persetujuan pada Lembar Kendali dilakukan dengan urutan sebagai berikut:
a. pegawai yang mengetik dan memegang softcopy naskah;
b. Pejabat Fungsional yang menangani pada Pemrakarsa;
c. Pejabat pemeriksa naskah dari Pemrakarsa;
d. Pejabat Fungsional bidang hukum pada unit organisasi Pemrakarsa;
e. Pejabat pemeriksa naskah dari Bagian yang menangani Bidang Hukum;
f. Pimpinan Tinggi Madya/Pratama Pemrakarsa;
g. Pimpinan Tinggi Madya/Pratama terkait;
h. Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama;
i. Pejabat pemeriksa naskah dari Biro Hukum;
j. Kepala Biro Hukum;
k. Pejabat Pemeriksa Akhir; dan
l. Pejabat yang akan menandatangani.
b. Format Lembar Kendali yang Ditandatangani oleh Selain Menteri
KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Konsep ini setelah suratnya dikirim harap dikembalikan kepada:
(Pemrakarsa, unit Pimpinan Tinggi Pratama) Konfirmasi (paraf dan tanggal):
Pemeriksa akhir Paraf dan Tanggal Ditetapkan :
1. Pimpinan Tinggi Madya /Pratama Pemrakarsa;
2. Pimpinan Tinggi Madya /Pratama terkait;
3. Karo Perencanaan dan Kerja Sama; dan
4. Karo Hukum.
(Jabatan pejabat pemeriksa terakhir)
ttd.
(Nama pejabat pemeriksa terakhir) (Jabatan pejabat yang akan menandatangani)
ttd.
(Nama Pejabat yang menandatangani) Konsep dari:
Pemrakarsa
Diperiksa Oleh:
( Jabatan pejabat pemeriksa Naskah) dari Pemrakarsa
Paraf dan tanggal (Nama Pejabat)
(Jabatan pejabat pemeriksa Naskah) dari Bagian Hukum
paraf dan tanggal (Nama Pejabat)
(Jabatan pejabat pemeriksa Naskah) dari Biro Hukum
paraf dan tanggal (Nama Pejabat) Pemeriksa Naskah:
Pejabat Fungsional Bidang Hukum pada unit organisasi Pemrakarsa)
paraf dan tanggal (Nama pejabat)
(Pejabat Fungsional terkait pada unit organisasi Pemrakarsa)
paraf dan tanggal (Nama pejabat) Diketik oleh:
(nama pejabat/pegawai yang mengetik dan memegang softcopy Naskah)
Keterangan:
1. Untuk Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama, Pejabat yang memberikan paraf yaitu:
a. Pimpinan Tinggi Madya/Pratama Pemrakarsa; dan
b. Pimpinan Tinggi Madya/Pratama terkait.
2. Pembubuhan paraf persetujuan pada Lembar Kendali dilakukan dengan urutan sebagai berikut:
a. pegawai yang mengetik dan memegang softcopy naskah;
b. Pejabat Fungsional yang menangani pada Pemrakarsa;
c. Pejabat pemeriksa naskah dari Pemrakarsa;
d. Pejabat Fungsional Bidang Hukum pada unit organisasi Pemrakarsa;
e. Pejabat pemeriksa naskah dari Bagian yang menangani Bidang Hukum;
f. Pimpinan Tinggi Madya/Pratama Pemrakarsa;
g. Pimpinan Tinggi Madya/Pratama terkait;
h. Pejabat pemeriksa naskah dari Biro Hukum;
i. Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama;
j. Kepala Biro Hukum;
k. Pejabat Pemeriksa Akhir; dan
l. Pejabat yang akan menandatangani.
D. FORMAT EVALUASI
No NOTA KESEPAHAMAN / PERJANJIAN KERJA SAMA PENANGGUNG JAWAB INSTANSI TERKAIT KRITERIA KEBERHASILAN UKURAN KEBERHASILAN UKURAN KEBERHASILAN % CAPAIAN KETERANGAN PROGRES PERKEMBANGAN PENYUSUNAN PERMASALAHAN 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11
1. Uraian tentang Nota Kesepahaman / Perjanjian Kerja Sama yang sedang dalam proses pembentukan atau yang telah tersusun Unit Kerja yang menjadi Pemrakarsa
Unit Kerja yang terkait baik intern maupun Ekstern Kementerian Memuat tujuan Nota Kesepahaman / Perjanjian Kerja Sama Terselesaikannya Nota Kesepahaman / Perjanjian Kerja Sama sesuai dengan pokok materi muatan/arah kesepakatan B03:
Target yang sudah harus dicapai dalam 3 (tiga) bulan pertama.
B06:
Target yang sudah harus dicapai dalam 6 (enam) bulan.
B09:
Target yang sudah harus dicapai dalam 9 (sembilan) bulan.
B12:
Target yang sudah harus dicapai dalam 12 (dua belas) bulan.
Perkiraan persentase capaian keberhasilan Bukti keberhasilan (dokumen, hasil rapat, Keputusan) yang dapat menyatakan ukuran keberhasilan.
Status terakhir proses penyusunan Nota Kesepahaman / Perjanjian Kerja Sama Memuat keterangan tentang permasalahan dan hambatan yang terjadi dalam proses penyusunan Peraturan Perundang- undangan
E. BAGAN ALIR PEMBENTUKAN NOTA KESEPAHAMAN DAN PERJANJIAN KERJA SAMA
1. Bagan Alir Pembentukan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama Yang Ditanda Tangani oleh Menteri NO PROSES PEMRAKARSA BAGIAN HUKUM DAN KEMITRAAN UNIT ORGANISASI PEMRAKARSA BIRO HUKUM UNIT ORGANISASI TERKAIT MITRA KERJA SAMA PIMPINAN TINGGI MADYA MENTERI PKP
1. Menyusun Nota Kesepahaman atau Perjanjian Kerja Sama dilakukan oleh Pemrakarsa berkoordinasi dengan bagian hukum/unit kerja yang menangani bidang hukum dan unit kerja kemitraan pada unit organisasi Pemrakarsa
2. Melakukan pembahasan rancangan Nota Kesepahaman atau Perjanjian Kerja Sama oleh Biro Hukum dan/atau bagian hukum/unit kerja yang menangani bidang hukum dan kemitraan pada unit organisasi Pemrakarsa bersama unit organisasi terkait untuk memperoleh masukan terhadap rancangan.
3. Melakukan pembahasan hasil rancangan Nota Kesepahaman atau Perjanjian Kerja Sama bersama dengan Mitra Kerja Sama
4. Membuat konsep Lembar Kendali yang dilampirkan rancangan Nota Kesepahaman atau Perjanjian Kerja Sama yang sudah disepakati dalam pembahasan
5. Mengajukan Lembar Kendali dan rancangan Nota Kesepahaman atau Perjanjian Kerja Sama untuk mendapatkan paraf persetujuan
6. MENETAPKAN Nota Kesepahaman atau Perjanjian Kerja Sama dengan melakukan penandatanganan oleh pejabat yang berwenang
KETERANGAN: Garis Koordinasi Satu Arah:
Garis Koordinasi Dua Arah:
Unit Pemroses:
2. Bagan Alir Pembentukan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama Yang Ditanda Tangani oleh Selain Menteri MENTERI PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MARUARAR SIRAIT NO PROSES PEMRAKARSA BAGIAN HUKUM DAN KEMITRAAN UNIT ORGANISASI PEMRAKARSA BIRO HUKUM UNIT ORGANISASI TERKAIT MITRA KERJA SAMA PEJABAT SETINGKAT DI BAWAH PENANDAT ANGAN PENANDAT ANGAN
1. Menyusun Nota Kesepahaman atau Perjanajian Kerja Sama dilakukan oleh Pemrakarsa berkoordinasi dengan bagian hukum/unit kerja yang menangani bidang hukum dan kemitraan pada unit organisasi Pemrakarsa
2. Melakukan pembahasan rancangan Nota Kesepahaman atau Perjanjian Kerja Sama oleh Biro Hukum dan/atau bagian hukum/unit kerja yang menangani bidang hukum dan kemitraan pada unit organisasi Pemrakarsa bersama unit organisasi terkait untuk memperoleh masukan terhadap rancangan.
3. Melakukan pembahasan hasil rancangan Nota Kesepahaman atau Perjanjian Kerja Sama bersama dengan Mitra Kerja Sama
4. Membuat konsep Lembar Kendali yang dilampirkan rancangan Nota Kesepahaman atau Perjanjian Kerja Sama yang sudah disepakati dalam pembahasan
5. Mengajukan Lembar Kendali dan rancangan Nota Kesepahaman atau Perjanjian Kerja Sama untuk mendapatkan paraf persetujuan
6. MENETAPKAN Nota Kesepahaman atau Perjanjian Kerja Sama dengan melakukan penandatanganan oleh pejabat yang berwenang
KETERANGAN: Garis Koordinasi Satu Arah:
Garis Koordinasi Dua Arah:
Unit Pemroses:
Your Correction
