Correct Article 18
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN NOTA KESEPAHAMAN DAN PERJANJIAN KERJA SAMA
Current Text
Ketentuan mengenai:
a. uraian kerangka dan materi muatan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6;
b. format rancangan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5);
c. format Lembar Kendali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1);
d. format evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16;
dan
e. bagan alir Pembentukan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
