Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN NOTA KESEPAHAMAN DAN PERJANJIAN KERJA SAMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan mengenai: a. uraian kerangka dan materi muatan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6; b. format rancangan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5); c. format Lembar Kendali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1); d. format evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16; dan e. bagan alir Pembentukan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction