Correct Article 55
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pengawasan Intern
Current Text
Inspektorat Jenderal dapat melakukan pengawasan di bidang perumahan dan kawasan permukiman pada instansi pemerintah berdasarkan permintaan.
Your Correction
