Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pengawasan Intern

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Inspektorat Jenderal dapat melakukan pengawasan di bidang perumahan dan kawasan permukiman pada instansi pemerintah berdasarkan permintaan.
Your Correction