Correct Article 54
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pengawasan Intern
Current Text
(1) Untuk meningkatkan mutu pelaksanaan tugas Pengawasan Intern, Inspektorat Jenderal dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain yang terkait dengan Pengawasan Intern.
(2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
b. Badan Pemeriksa Keuangan;
c. aparat penegak hukum;
d. APIP pada kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah; dan
e. instansi pemerintah/pihak terkait lainnya.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk melakukan koordinasi, menjadi mitra kerja/pendamping, dan membangun kemitraan yang konstruktif dalam penyelenggaraan Pengawasan Intern dan pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
(4) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam:
a. kesepakatan bersama; dan/atau
b. surat perjanjian kerja sama.
(6) Dalam melakukan kerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, Inspektorat Jenderal juga mengoordinasikan pemutakhiran data tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan hasil pengawasan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dengan Auditi.
Your Correction
