Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pengawasan Intern

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pilihan prioritas atas program dan kegiatan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dituangkan dalam bentuk PKPT. (2) Dalam pelaksanaan PKPT, Inspektorat Jenderal harus mengikuti standar, norma, kode etik, dan peraturan perundang-undangan.
Your Correction