Correct Article 6
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang BESARAN PENGHASILAN DAN KRITERIA MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH SERTA PERSYARATAN KEMUDAHAN PEMBANGUNAN DAN PEROLEHAN RUMAH
Current Text
Ketentuan mengenai pembagian:
a. zonasi wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1); dan
b. besaran nilai penghasilan orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
