Correct Article 6
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Arsip
Current Text
(1) Klasifikasi Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menggunakan Kode Klasifikasi Arsip dalam bentuk kombinasi huruf dan angka.
(2) Kode Klasifikasi Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanda pengenal urusan sesuai tugas dan fungsi unit kerja di Kementerian Koordinator sebagai dasar penomoran naskah dinas, pemeliharaan Arsip aktif dan inaktif, serta penyusutan Arsip.
Your Correction
