Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Arsip

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Klasifikasi Arsip substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan pengelompokan arsip yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator secara substantif. (2) Klasifikasi Arsip substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. politik dalam negeri; b. politik luar negeri; c. pertahanan negara; d. kesatuan bangsa; e. keamanan dan ketertiban masyarakat; f. komunikasi dan informasi; dan g. rekomendasi keahlian.
Your Correction