Correct Article 4
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Arsip
Current Text
(1) Klasifikasi Arsip fasilitatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan pengelompokan arsip berdasarkan fungsi fasilitatif yang berkaitan dengan kegiatan penunjang tugas dan fungsi Kementerian Koordinator.
(2) Klasifikasi Arsip fasilitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perencanaan;
b. evaluasi dan pelaporan;
c. organisasi dan tata laksana;
d. kerja sama;
e. data dan teknologi informasi;
f. perpustakaan;
g. hukum;
h. persidangan;
i. hubungan masyarakat;
j. protokol dan pengamanan;
k. kearsipan;
l. kepegawaian;
m. pengarusutamaan gender;
n. perlengkapan;
o. rumah tangga;
p. keuangan; dan
q. pengawasan.
Your Correction
