Correct Article 18
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang PELAYANAN ADVOKASI HUKUM
Current Text
(1) Advokasi Hukum berupa pendampingan saksi atau ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf j diberikan kepada pihak yang menjadi saksi atau ahli dalam Permasalahan Hukum.
(2) Dalam memberikan keterangan sebagai ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat, Pegawai ASN, dan/atau Purnabakti harus berdasarkan penugasan dari pimpinan unit organisasi yang bersangkutan.
(3) Pendampingan saksi atau ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. memberikan nasihat hukum khususnya mengenai hak dan kewajiban saksi atau ahli;
b. memberikan konsultasi yang berkaitan dengan materi;
c. memberikan pemahaman tentang ketentuan hukum acara;
d. mendampingi saksi atau ahli di instansi penegak hukum dan/atau badan peradilan; dan/atau
e. melakukan koordinasi dengan unit organisasi dan instansi terkait dalam menyiapkan materi untuk kepentingan kesaksian.
Your Correction
