Correct Article 16
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang PELAYANAN ADVOKASI HUKUM
Current Text
(1) Advokasi Hukum berupa penyelesaian Sengketa Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf h diberikan kepada pihak yang menghadapi Permasalahan Hukum berupa Sengketa Pelayanan Publik.
(2) Dalam melakukan penyelesaian Sengketa Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Biro Hukum, Bagian Hukum, dan/atau Unit Pelayanan Advokasi Hukum berkoordinasi dengan unit organisasi dan instansi terkait.
(3) Penyelesaian Sengketa Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. memberikan konsultasi dan pertimbangan hukum mengenai Sengketa Pelayanan Publik; dan/atau
b. melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam menyiapkan dokumen dan administrasi.
Your Correction
