Correct Article 13
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang PELAYANAN ADVOKASI HUKUM
Current Text
(1) Advokasi Hukum berupa penyelesaian perkara Uji Materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e dilakukan dalam hal terdapat perkara Uji Materiil terhadap UNDANG-UNDANG dan peraturan pelaksanaannya di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
(2) Dalam melakukan penyelesaian perkara Uji Materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Biro Hukum berkoordinasi dengan unit organisasi dan instansi terkait.
(3) Penyelesaian perkara Uji Materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. menyusun jawaban, tanggapan, keterangan pemerintah, tambahan keterangan pemerintah, dan/atau alat bukti;
b. menyiapkan saksi dan/atau ahli terkait objek permasalahan; dan/atau
c. menyusun kesimpulan pemerintah.
(4) Mekanisme penyelesaian perkara Uji Materiil dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
