Correct Article 11
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang PELAYANAN ADVOKASI HUKUM
Current Text
(1) Advokasi Hukum berupa penyelesaian perkara perdata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c diberikan kepada pihak yang menghadapi Permasalahan Hukum berupa perkara perdata.
(2) Dalam melakukan penyelesaian perkara perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Biro Hukum, Bagian Hukum, dan/atau Unit Pelayanan Advokasi Hukum berkoordinasi dengan unit organisasi dan instansi terkait.
(3) Advokasi Hukum berupa penyelesaian perkara perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. memberikan konsultasi dan pertimbangan hukum berupa pemberian pendapat, nasihat, dan saran di bidang hukum keperdataan;
b. mengoordinasikan penyelesaian melalui jalur mediasi;
c. memberikan konsultasi dan pertimbangan hukum mengenai hak dan kewajiban tergugat maupun penggugat dan masalah yang menjadi obyek perkara;
d. menjadi kuasa hukum dalam melakukan persidangan, baik sebagai tergugat maupun penggugat;
e. melakukan koordinasi dengan unit terkait dalam menyiapkan administrasi perkara yang sedang ditangani;
f. membantu menyiapkan gugatan, jawaban, replik, duplik, alat bukti, kesimpulan, dan tindakan hukum lain yang diperlukan dalam beracara di pengadilan;
g. menyiapkan serta memberikan pendampingan kepada saksi terkait dengan perkara; dan/atau
h. mengusulkan ahli yang mempunyai kompetensi sesuai materi perkara.
Your Correction
