Correct Article 9
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang PELAYANAN ADVOKASI HUKUM
Current Text
(1) Advokasi Hukum berupa konsultasi hukum dan opini hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilaksanakan dengan cara memberikan pertimbangan hukum atas Permasalahan Hukum yang dihadapi.
(2) Advokasi hukum berupa konsultasi hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara lisan.
(3) Advokasi hukum berupa opini hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara tertulis.
Your Correction
