Correct Article 6
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang PELAYANAN ADVOKASI HUKUM
Current Text
(1) Permohonan Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c sampai dengan huruf i ditindaklanjuti dengan penerbitan surat kuasa.
(2) Dalam hal surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) belum terbit, Advokasi Hukum dapat dilaksanakan berdasarkan surat perintah dan/atau surat tugas.
(3) Permohonan Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dan huruf j ditindaklanjuti dengan penerbitan surat perintah dan/atau surat tugas.
(4) Surat perintah dan/atau surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) digunakan sebagaimana mestinya dan hasil pelaksanaannya dilaporkan kepada penerbit surat perintah dan/atau surat tugas.
Your Correction
