Correct Article 4
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang PELAYANAN ADVOKASI HUKUM
Current Text
(1) Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh Biro Hukum, Bagian Hukum, dan/atau Unit Pelayanan Advokasi Hukum.
(2) Dalam hal Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Bagian Hukum dan/atau Unit Pelayanan Advokasi Hukum, harus berkoordinasi dengan Biro Hukum.
Your Correction
