Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang PELAYANAN ADVOKASI HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 April 2025 MENTERI PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN REPUBLIK INDONESIA, Œ MARUARAR SIRAIT Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR … Ж LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG PELAYANAN ADVOKASI HUKUM A. FORMAT SURAT 1. Surat Permohonan Advokasi Hukum Nomor : Jakarta, ................. Sifat : Lampiran : Perihal : Permohonan Advokasi Hukum Kepada Yth., ............................................, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman di - JAKARTA Berkenaan dengan adanya perkara/sengketa ……… Nomor ……………. di Pengadilan Negeri/Pengadilan Tata Usaha Negara .............. antara .............................. sebagai Penggugat dan .......................... sebagai Tergugat, dengan hormat kami sampaikan Surat Permohonan Advokasi Hukum guna menangani dan mengikuti persidangan perkara/sengketa dimaksud. Sebagai bahan dalam proses penanganan perkara/sengketa, terlampir kami sampaikan kronologis Permasalahan Hukum yang dihadapi dan data yang diperlukan. Demikian, atas perhatiannya disampaikan terima kasih ........................, (nama jabatan) (NAMA LENGKAP DAN GELAR) NIP. .......................................... Tembusan kepada Yth.: 1. .............................. 2. .............................. 3. .............................. 2. Surat Kuasa a. Surat Kuasa Lingkup Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman [KOP GARUDA] SURAT KUASA NOMOR : Yang bertandatangan di bawah ini : Berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor ................... Tahun ….. Tanggal ................., selaku Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman yang berkedudukan di Jalan …………………, sebagai ..................... dalam perkara/sengketa ………. Nomor ............................. di Pengadilan Negeri / Pengadilan Tata Usaha Negara ……………….. selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa, dengan ini memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada: 1. Nama : ............................. Jabatan : ............................. Alamat : ............................. 2. Nama : ............................. Jabatan : ............................. Alamat : ............................. dst Selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa. ------------------------------------------- KHUSUS ------------------------------------------- - Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa dalam kedudukannya sebagai …………. dalam perkara/sengketa ………… Nomor ........... di Pengadilan Negeri/Pengadilan Tata Usaha Negara ......... yang diajukan oleh ……....... sebagai ……… - Untuk kepentingan pelaksanaan kuasa ini, Penerima Kuasa baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama berhak untuk menghadap ke Pengadilan Negeri / Pengadilan Tata Usaha Negara ………… dan instansi lainnya yang terkait dengan perkara/sengketa ini untuk mengajukan dan menandatangani Jawaban, menerima Replik, Rekonpensi, Verzet, mengajukan dan menandatangani Duplik, mengajukan bukti dan/atau saksi, menolak bukti dan/atau saksi yang diajukan oleh pihak lain, mengajukan pertanyaan, memberikan keterangan, mengajukan atau mempertimbangkan usul penyelesaian perkara/sengketa secara damai, mengajukan dan menandatangani Kesimpulan, Memori Banding, Kontra Memori Banding, dan mengambil putusan serta lain-lain yang intinya kepada Penerima Kuasa diberi kewenangan seluas-luasnya untuk bertindak menurut hukum acara yang berlaku dan segala sesuatu demi kepentingan hukum Pemberi Kuasa. - Selanjutnya Penerima Kuasa diberi hak sepenuhnya untuk melakukan segala upaya hukum sebagaimana Pemberi Kuasa berhak melakukannya. Surat kuasa ini diberikan dengan hak substitusi dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan Jakarta, ……… MENTERI PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN (NAMA LENGKAP TANPA GELAR) Penerima Kuasa, 1. ......................... 2. .......................... b. Surat Kuasa Substitusi [KOP SURAT] SURAT KUASA SUBSTITUSI Yang bertandatangan di bawah ini: Berdasarkan Keputusan ………… Nomor ................... Tahun ….. Tanggal ................., selaku …………………. yang berkedudukan di Jalan …………………, sebagai ..................... dalam perkara/sengketa Nomor .......................... di Pengadilan Negeri / Pengadilan Tata Usaha Negara berdasarkan Surat Kuasa Nomor .............................. tanggal, dengan ini memberikan kuasa subtitusi kepada: 1. Nama : ............................. Jabatan : ............................. Alamat : ............................. 2. Nama : ............................. Jabatan : ............................. Alamat : ............................. dst. Selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa. ------------------------------------------- KHUSUS ------------------------------------------- - Bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa guna mewakili Pemberi Kuasa dalam menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri / Pengadilan Tata Usaha Negara ..... dalam perkara/sengketa …………….. Nomor .................. di Pengadilan Negeri / Pengadilan Tata Usaha Negara .................... - Selanjutnya Penerima Kuasa diberi hak sepenuhnya untuk melakukan segala upaya hukum sebagaimana Pemberi Kuasa berhak melakukannya. Surat kuasa ini diberikan dengan hak substitusi dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan Pemberi Kuasa (NAMA DAN GELAR) NIP. Penerima Kuasa (NAMA DAN GELAR) NIP. Materai 3. Surat Jawaban [KOP SURAT] JAWABAN TERGUGAT Dalam Perkara/Sengketa Nomor ........................... Antara ........................ Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT MELAWAN ........................... Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT Kepada Yth : Majelis Hakim Pengadilan Negeri / Pengadilan Tata Usaha Negara...................... Dalam Perkara / Sengketa …………. Nomor ............................. di ………….. Perihal : Jawaban Tergugat ............. Terhadap Gugatan Nomor Register Perkara/Sengketa ......... Dengan hormat, Untuk dan atas nama ..................... selanjutnya disebut dengan Tergugat ................., berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor ........ Tanggal ……… dengan ini hendak menyampaikan Jawaban atas Gugatan Penggugat sebagai berikut: Bahwa Tergugat menolak seluruh dalil Gugatan Penggugat kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya dan secara yuridis menguntungkan kepentingan hukum Tergugat dalam pemeriksaan perkara/sengketa a quo. I. Dalam Eksepsi 1. Eksepsi ................... 2. Eksepsi ................... dst. II. Dalam Pokok Perkara Bahwa keseluruhan dalil yang telah diuraikan pada bagian Eksepsi di atas mohon agar dianggap telah terurai kembali dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan dalil dalam pokok perkara/sengketa dibawah ini. Bahwa Tergugat menolak seluruh dalil Gugatan Penggugat kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya dan menguntungkan bagi kepentingan hukum Tergugat dalam pemeriksaan perkara/sengketa a quo. 1. bahwa .......................... 2. Dst... Berdasarkan dalil kami di atas, kami memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri / Pengadilan Tata Usaha Negara, yang Memeriksa dan Mengadili perkara/sengketa Nomor ………….. berkenan untuk MEMUTUSKAN hal-hal sebagai berikut : III. Dalam Eksepsi : 1. Menerima eksepsi tergugat untuk seluruhnya; 2. ............ IV. Dalam Pokok Perkara/Sengketa: 1. Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya atau setidak- tidaknya ………..; 2. ........... Atau apabila jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Hormat kami, Kuasa Hukum Tergugat ............... 1. ............. 2. ................. 4. Surat Duplik DUPLIK TERGUGAT Dalam Perkara/Sengketa Nomor: ……. Antara ........................ Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT MELAWAN ........................... Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT Kepada Yth, Majelis Hakim Pengadilan Negeri / Tata Usaha Negara ……….. Dalam Perkara/Sengketa Nomor …… di …………………….. Perihal : Duplik Tergugat dalam perkara/sengketa ….. Nomor ……… Dengan hormat, Untuk dan atas nama ………………… selanjutnya disebut sebagai ………… berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor .……………. Tanggal …………. , dengan ini hendak menyampaikan Duplik sebagai tanggapan atas Replik Penggugat dalam perkara/sengketa Nomor ……………….. . Sehubungan dengan Replik dari ………………. sebagai Penggugat tertanggal …………………., dengan ini Tergugat mengajukan Duplik sebagai berikut : 1. Bahwa Tergugat tetap pada pendirian semula dan menolak seluruh dalil Penggugat kecuali pada hal-hal yang diakui secara tegas kebenarannya oleh Tergugat. 2. ………………………………………………………………… 3. dst. Bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta dan dasar-dasar hukum sebagaimana tersebut diatas, adalah beralasan hukum jika Tergugat memohon kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara/sengketa Nomor ………………. untuk kiranya berkenan memutus dalam sebuah Putusan, hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam Eksepsi untuk menerima Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; 2. Dalam Penundaan untuk menolak permohonan penundaan Penggugat; 3. Dalam Pokok perkara/sengketa: a. menolak gugatan perkara/sengketa a quo untuk seluruhnya; b. menyatakan objek sengketa a quo tidak cacat hukum dan tetap berlaku; dan c. menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara/sengketa menurut hukum. Atau apabila jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Hormat kami, Kuasa Hukum Tergugat ............... 1. ............. 2. ................. B. BAGAN ALIR PROSES ADVOKASI HUKUM 1. Proses Penanganan Permohonan Opini Hukum / Telahaan Hukum No. Uraian Kegiatan Pelaksana Persyaratan Keterangan Bidang Hukum Unor Karo Hukum Kabag Advokasi 1. Menyampaikan Permohonan permasalahan hukum • Laporan permasalahan hukum 2. Menerima Laporan terjadinya permasalahan hukum • Kronologis permasalahan hukum • Dokumen pendukung permasalahan hukum 3. Mendisposisi pelaksanaan konsultasi / opini hukum • Surat disposisi 4. Koordinasi pelaksanaan konsultasi / opini hukum • Surat Disposisi • Surat Perintah Tugas 5. Melaksanakan konsultasi / opini hukum • Dokumen Kronologis permasalahan hukum • Dokumen /data pendukung permasalahan hukum • Peraturan Perundangan 6. Menyampaikan hasil Opini Hukum / Telaahan Hukum Kepada Kepala Biro Hukum 7. Menyampaikan hasil Opini Hukum / Telaahan Hukum Kepada Pemohon Mulai Selesai 2. Proses Penanganan Perkara Pidana No. Uraian Kegiatan Pelaksanaan Persyaratan Keterangan Bidang Hukum Unor Karo Hukum Kabag Advokasi Hukum Tim Pendamping Hukum 1. Mengajukan permasalahan hukum • Surat panggilan dari APH • Laporan permasalahan perkara 2. Menerima Laporan terjadinya permasalahan hukum • Kronologis penanganan perkara • Dokumen pendukung objek pemanggilan 3. Mendisposisi penanganan perkara • Surat disposisi 4. Membentuk tim pendampingan • Surat Perintah Tugas 5. Pelaksanaan Tugas Tim Pendampingan • Dokumen penanganan pendampingan Tergantung dari proses penyelidikan 6. Menyampaikan laporan hasil pendampingan Kepada Kepala Biro Hukum dan Bagian Hukum (Unor)/ UPT yang memohon pendampingan • Laporan penanganan perkara Selesai Mulai 3. Proses Penanganan Perkara Perdata No. Uraian Kegiatan Pelaksana Persyaratan Keterangan Bidang Hukum Unor Karo Hukum Kabag Advokasi Hukum Tim Kuasa Hukum 1. Mengajukan permasalahan hukum • Surat panggilan (relaas) • Laporan permasalahan perkara 2. Menerima Laporan terjadinya permasalahan hukum • Kronologis penanganan perkara • objek sengketa dan Dokumen pendukung 3. Mendisposisi penanganan perkara • Surat disposisi 4. Membentuk tim dan Pembuatan SKK (Surat Kuasa Khusus) • Surat Perintah Tugas • Surat Kuasa Khusus (SKK) 5. Pelaksanaan Tugas Tim Kuasa Hukum • Dokumen penanganan perkara 6. Mempersiapkan dan Menyusun Gugatan / Jawaban • Dokumen penanganan perkara 7. Melaksanakan acara persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara baik secara langsung maupun elektronik (Identifikasi, Pemeriksaan Persiapan, Pembacaan Gugatan, Jawaban, Replik, Duplik, Pembuktian, Pemeriksaan Saksi/Ahli, Kesimpulan) • Dokumen persidangan • Laporan hasil persidangan (litigasi/e- litigasi) Mulai No. Uraian Kegiatan Pelaksana Persyaratan Keterangan Bidang Hukum Unor Karo Hukum Kabag Advokasi Hukum Tim Kuasa Hukum 8. Putusan pada Tingkat Pertama • Putusan Pengadilan 9. Menyampaikan pernyataan Banding • Putusan Pengadilan 10. Menyusun Memori Banding / Kontra Memori Banding • Putusan • Relaas • Memori banding 11. Menyerahkan Memori Banding / Kontra Memori Banding • Memori Banding • Kontra Memori Banding 12. Putusan Tingkat Banding • Putusan • Pengadilan 13. Menyampaikan pernyataan Kasasi • Putusan Pengadilan 14. Menyusun Memori Kasasi/Kontra Memori Kasasi • Putusan Pengadilan • Relaas • Memori Kasasi 15. Putusan Tingkat Kasasi • Putusan Pengadilan 16. Mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dengan dasar Kekhilafan Hakim • Putusan • Relaas • Memori PK 17. Putusan tingkat Peninjauan Kembali • Putusan Pengadilan TIDAK YA TIDAK YA TIDAK YA No. Uraian Kegiatan Pelaksana Persyaratan Keterangan Bidang Hukum Unor Karo Hukum Kabag Advokasi Hukum Tim Kuasa Hukum 18. Eksekusi • Putusan • Relaas Eksekusi 19. Menerima putusan sidang • Putusan 20. Menyampaikan laporan hasil putusan sidang kepada prinsipal 21. Menemukan Alat Bukti baru (Novum) jika ada • Putusan • Novum Selesai 4. Proses Penanganan Perkara Tata Usaha Negara No. Uraian Kegiatan Pelaksana Persyaratan Keterangan Bidang Hukum Unor Karo Hukum Kabag Advokasi Hukum Tim Kuasa Hukum 1. Mengajukan permasalahan hukum • Surat panggilan (relaas) • Laporan permasalahan perkara 2. Menerima Laporan terjadinya permasalahan hukum • Kronologis penanganan perkara • objek sengketa dan Dokumen pendukung 3. Mendisposisi penanganan perkara • Surat disposisi 4. Membentuk tim dan Pembuatan SKK (Surat Kuasa Khusus) • Surat Perintah Tugas • Surat Kuasa Khusus (SKK) 5. Pelaksanaan Tugas Tim Kuasa Hukum • Dokumen penanganan perkara 6. Mempersiapkan dan Menyusun Gugatan / Jawaban • Dokumen penanganan perkara 7. Melaksanakan acara persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara baik secara langsung maupun elektronik (Identifikasi, Pemeriksaan Persiapan, Pembacaan Gugatan, Jawaban, Replik, Duplik, Pembuktian, Pemeriksaan Saksi/Ahli, Kesimpulan) • Dokumen persidangan • Laporan hasil persidangan (litigasi/e- litigasi) Mulai No. Uraian Kegiatan Pelaksana Persyaratan Keterangan Bidang Hukum Unor Karo Hukum Kabag Advokasi Hukum Tim Kuasa Hukum 8. Putusan pada Tingkat Pertama • Putusan Pengadilan 9. Menyampaikan pernyataan Banding • Putusan Pengadilan 10. Menyusun Memori Banding / Kontra Memori Banding • Putusan • Relaas • Memori banding 11. Menyerahkan Memori Banding / Kontra Memori Banding • Memori Banding • Kontra Memori Banding 12. Putusan Tingkat Banding • Putusan Pengadilan 13. Menyampaikan pernyataan Kasasi • Putusan Pengadilan 14. Menyusun Memori Kasasi/Kontra Memori Kasasi • Putusan Pengadilan • Relaas • Memori Kasasi 15. Putusan Tingkat Kasasi • Putusan Pengadilan 16. Mengajukan Peninjauan Kembali dengan dasar Kekhilafan Hakim • Putusan • Relaas • Memori PK 17. Putusan tingkat Peninjauan Kembali • Putusan Pengadilan TIDAK YA TIDAK YA TIDAK YA No. Uraian Kegiatan Pelaksana Persyaratan Keterangan Bidang Hukum Unor Karo Hukum Kabag Advokasi Hukum Tim Kuasa Hukum 18. Eksekusi • Putusan • Relaas Eksekusi 19. Menerima putusan sidang • Putusan 20. Menyampaikan laporan hasil putusan sidang kepada prinsipal 21. Menemukan Alat Bukti baru (Novum) jika ada • Putusan • Novum Selesai 5. Proses Penanganan Judicial Review Di Mahkamah Konstitusi No. Uraian Kegiatan Pelaksana Persyaratan Keterangan DPR, Pemerintah dan Pihak Terkait Karo Hukum Kabag Advokasi Hukum Tim Penanganan JR 1. Melaporkan adanya uji materi peraturan perundang-undangan • Dokumen permohonan JR 2. Mendisposisi penanganan judicial review • Dokumen permohonan JR 3. Koordinasi penyiapan Keterangan PRESIDEN/Pemerintah • Dokumen pendukung 4. Menyusun Keterangan / Pemerintah • Dokumen permohonan JR 5. Melaksanakan acara persidangan di MK (Pembacaan Permohonan, Keterangan PRESIDEN / Pemerintah, Keterangan Saksi / Ahli, Kesimpulan, Putusan) • Dokumen persidangan • Laporan risalah sidang Berdasarkan kesepakatan Majelis Hakim Konstitusi 6. Menerima putusan sidang • Dokumen penanganan perkara 7. Menyampaikan hasil putusan kepada prinsipal • Putusan Selesai Mulai 6. Proses Penanganan Uji Materiil Di Mahkamah Agung No. Uraian Kegiatan Pelaksana Persyaratan Keterangan Bidang Hukum Unor Karo Hukum Kabag Advokasi Hukum Tim Kuasa Hukum 1. Menerima pemberitahuan dan penyerahan Surat Permohonan Hak Uji Materiil • Surat Permohonan Uji Materiil • Laporan permasalahan perkara 2. Mengajukan permohonan advokasi hukum • Kronologis penanganan perkara • Dokumen pendukung 3. Mendisposisi penanganan perkara • Surat disposisi 4. Membentuk tim dan surat perintah tugas • Surat Perintah Tugas 5. Pelaksanaan Tugas Tim Kuasa Hukum • Dokumen penanganan • perkara 6. Membuat konsep Surat Permohonan Penundaan Penyampaian Jawaban • Surat Permohonan Penundaan Penyampaian Jawaban Pemerintah 7. Menyusun dan menyiapkan dokumen (Jawaban Pemerintah dan dokumen pendukung untuk bukti) • Dokumen penanganan perkara Mulai 8. Menyerahkan Jawaban Pemerintah, bukti, serta dokumen pendukung lainnya kepada Panmud TUN Mahkamah Agung • Dokumen persidangan • Laporan hasil persidangan 9. Menerima putusan sidang • Putusan 10. Menyampaikan laporan hasil putusan sidang kepada prinsipal Selesai 7. Proses Penanganan Sengketa Persaingan Usaha No. Uraian Kegiatan Pelaksana Persyaratan Keterangan Bidang Hukum Unor Karo Hukum Kabag Advokasi Hukum Tim Kuasa Hukum 1. Mengajukan permohonan advokasi hukum /pendampingan • Relaas Panggilan Sidang dari KPPU • Laporan Pokok Permasalahan Dipanggil kembali melalui Relaas berikutnya. 2. Melaporkan terjadinya Pemanggilan Sidang Laporan Dugaan Pelanggaran Persaingan Usaha • Kronologis • Dokumen pendukung Laporan Dugaan Pelanggaran Persaingan Usaha 3. Mendisposisi penanganan panggilan pemeriksaan laporan Dugaan Pelanggaran Persaingan Usaha • Surat disposisi 4. Membentuk Tim Kuasa Hukum • Surat Kuasa Terlapor • Surat Perintah Tugas 5. Pelaksanaan Tugas Menyusun Dokumen Hukum atas Laporan Dugaan Pelanggaran Persaingan Usaha • Kronologis Dokumen Hukum yang wajib diserahkan Terlapor dalam persidangan 6. Pelaksanaan Tugas Pendampingan dalam Persidangan Laporan Dugaan Pelanggaran Persaingan Usaha. • Dokumen Legal Standing Terlapor Saksi, Ahli, Surat, Petunjuk, Keterangan Pelaku Usaha Berlangsung selama Pemeriksaan Pendahuluan dan Lanjutan Mulai No. Uraian Kegiatan Pelaksana Persyaratan Keterangan Bidang Hukum Unor Karo Hukum Kabag Advokasi Hukum Tim Kuasa Hukum 7. Pelaksanaan Tugas Menyampaikan Hasil Persidangan Laporan Dugaan Pelanggaran Persaingan Usaha Kepada Kepala Biro Hukum dan Bidang Hukum Unor yang memohon pendampingan • Dokumen Persidangan • Laporan penanganan Sengketa Persaingan Usaha 8. Menyatakan Upaya Hukum Keberatan atas Putusan KPPU ke Pengadilan Negeri • Putusan 9. Menyusun Dokumen Keberatan atas Putusan KPPU • Putusan KPPU • Surat Kuasa 10. Menyerahkan Dokumen Keberatan atas Putusan KPPU ke Pengadilan Negeri • Surat Kuasa Pemohon Keberatan, • Salinan Permohonan Keberatan, dan Putusan KPPU 11. Menyatakan Kasasi ke Mahkamah Agung dan memasukkan Dokumen Kasasinya. • Surat Kuasa Pemohon Kasasi, Memori Kasasi, dan Putusan Pengadilan Negeri. 12. Mencari dan menemukan Alat Bukti baru (Novum) • Novum • Sumpah 13. Mengajukan Peninjauan Kembali • Memori PK/kontra PK • Sumpah TIDAK YA No. Uraian Kegiatan Pelaksana Persyaratan Keterangan Bidang Hukum Unor Karo Hukum Kabag Advokasi Hukum Tim Kuasa Hukum 14. Eksekusi 15. Menerima putusan 16. Menyampaikan laporan hasil putusan sidang kepada prinsipal • Surat pengantar • Putusan Selesai 8. Proses Penanganan Sengketa Informasi Publik No. Uraian Kegiatan Pelaksana Persyaratan Keterangan Bidang Hukum Unor Karo Hukum Kabag Advokasi Hukum Tim Kuasa Hukum 1. Melaporkan terjadinya sengketa informasi • Surat panggilan (relaas) • Laporan permasalahan perkara 2. Mengajukan permohonan advokasi hukum • Kronologis • Dokumen pendukung objek sengketa 3. Mendisposisi penanganan perkara • Surat disposisi 4. Membentuk tim dan Pembuatan SKK (Surat Kuasa Khusus) Atasan PPID • Surat Perintah Tugas • Surat Kuasa Khusus (SKK) Atasan • PPID 5. Pelaksanaan Tugas Tim Kuasa Hukum • Dokumen penanganan • perkara 6. Mempersiapkan Jawaban/Tanggapan • Dokumen penanganan perkara 7. Melaksanakan acara persidangan ajudikasi non litigasi di Komis iInformasi (Pemeriksaan Awal, Mediasi, Ajudikasi, Pemeriksaan, Pembuktian, Saksi/Ahli, Kesimpulan) • Dokumen persidangan • Laporan hasil persidangan ajudikasi non-litigasi Lemah pembuktian Mulai No. Uraian Kegiatan Pelaksana Persyaratan Keterangan Bidang Hukum Unor Karo Hukum Kabag Advokasi Hukum Tim Kuasa Hukum 8. Putusan 9. Menyampaikan pernyataan keberatan ke PTUN • Putusan Komisi Informasi daluarsa 10. Menyusun Gugatan Keberatan / Tanggapan Keberatan • Putusan KI • Relaas • Gugatan keberatan / tanggapan 11. Menyerahkan Gugatan Keberatan/ Tanggapan Keberatan • Gugatan keberatan / tanggapan 12. Putusan • Relaas • Putusan PTUN 13. Menyampaikan pernyataan Kasasi • Putusan • Konsep /kontra memori 14. Menyusun Memori Kasasi/Kontra Memori Kasasi • Memori/Kontra memori Kasasi 15. Putusan 16. Mengajukan Peninjauan Kembali • Memori PK/ kontra PK • Sumpah 17. Eksekusi TIDAK YA TIDAK YA TIDAK YA No. Uraian Kegiatan Pelaksana Persyaratan Keterangan Bidang Hukum Unor Karo Hukum Kabag Advokasi Hukum Tim Kuasa Hukum 18. Menerima putusan • Surat pengantar • Putusan 19. Menyampaikan laporan hasil putusan sidang kepada prinsipal Selesai 9. Proses Penanganan Sengketa Melalui Arbitrase No. Uraian Kegiatan Pelaksana Persyaratan Ket Bidang Hukum Unor Karo Hukum Kabag Advokasi Hukum Tim Kuasa Hukum 1. Mengajukan permasalahan hukum • Surat panggilan (relaas) • Laporan permasalahan perkara 2. Menerima Laporan terjadinya permasalahan hukum • Kronologis penanganan perkara • Dokumen pendukung objek sengketa 3. Mendisposisi penanganan perkara • Surat disposisi 4. Membentuk tim dan Pembuatan SKK (Surat Kuasa Khusus) • Surat Perintah Tugas • Surat Kuasa Khusus (SKK) 5. Pelaksanaan Tugas Tim Kuasa Hukum • Dokumen penanganan perkara 6. Mempersiapkan dan Menyusun Gugatan / Jawaban • Dokumen penanganan perkara 7. Melaksanakan acara persidangan di Badan Arbitrase (Identifikasi Mediasi, Pembacaan Gugatan, Jawaban, Replik, Duplik, Pembuktian, Pemeriksaan Saksi / Ahli, Kesimpulan, Putusan) • Dokumen persidangan • Laporan hasil persidangan Mulai No. Uraian Kegiatan Pelaksana Persyaratan Ket Bidang Hukum Unor Karo Hukum Kabag Advokasi Hukum Tim Kuasa Hukum 8. Menyampaikan laporan hasil putusan sidang kepada prinsipal • Dokumen persidangan • Laporan hasil persidangan 9. Menerima putusan sidang • Salinan Putusan Resmi Selesai 10. Proses Penanganan Sengketa Pelayanan Publik No. Uraian Kegiatan Pelaksana Persyaratan Keterangan Bidang Hukum Unor Karo Hukum Kabag Advokasi Hukum Tim Pendamping 1. Melaporkan terjadinya pemanggilan pemeriksaan laporan pelayanan publik • Surat Pemanggilan pemeriksaan • Laporan 2. Mengajukan permohonan advokasi hukum/ pendampingan • Kronologis • Dokumen pendukung objek sengketa 3. Mendisposisi penanganan panggilan pemeriksaan laporan pelayanan publik • Surat disposisi 4. Membentuk tim Pendampingan • Surat Perintah Tugas 5. Pelaksanaan Tugas Menyusun klarifikasi/tangga pan/jawaban atas pelaporan pelayanan publik • Kronologis Dokumen pendukung objek sengketa 6. Pelaksanaan Tugas Pendampingan dalam Pemeriksaan Pelaporan Pelayanan Publik • Dokumen penanganan perkara Tergantung proses pemeriksan 7. Rekomendasi ombudsman kesepakatan dalam Konsiliasi dan/atau Mediasi; 8. Menyampaikan laporan hasil pendampingan Kepada Kepala Biro Hukum dan Bagian Hukum Unor yang memohon pendampingan • Dokumen penanganan perkara Mulai Selesai 11. Proses Pendampingan Saksi/Ahli No. Uraian Kegiatan Pelaksana Persyaratan Keterangan Bidang Hukum Unor Karo Hukum Kabag Advokasi Hukum Tim Pendamping 1. ASN dipanggil langsung sebagai saksi/ahli kepada Kementerian Perumahan Dan Kawasan Permukiman Mengajukan permohon • Surat panggilan dari APH/Pengadilan • Laporan permasalahan perkara 2. Menerima Laporan terjadinya permasalahan hukum • Kronologis penanganan perkara • Dokumen pendukung objek pemanggilan 3. Mendisposisi penanganan pendampingan • Surat disposisi 4. Membentuk tim pendampingan • Surat Perintah Tugas 5. Pelaksanaan Tugas Tim Pendampingan • Dokumen penanganan pendampingan Tergantung proses pemeriksan 6. Menyampaikan laporan hasil pendampingan Kepada Kepala Biro Hukum dan Bidang Hukum Unor yang memohon pendampingan • Dokumen penanganan Mulai Selesai 12. Proses Pendampingan Perkara Oleh Jaksa Pengacara Negara No. Uraian Kegiatan Pelaksana Persyaratan Keterangan Bidang Hukum Unor Karo Hukum Kabag Advokasi Hukum Jafung/ Staf 1. Mengajukan Permohonan ke JPN oleh Bagian Hukum, Unit Pelaksana Teknis dan/atau Biro Hukum. • Surat panggilan (relaas) gugatan • Laporan permasalahan perkara • urgensi • Kronologis penanganan perkara • Dokumen pendukung objek sengketa 2. Menerima Laporan terjadinya permasalahan hukum dan Permohonan JPN sebagai pendampingan dan sebagai Kuasa Hukum melalui media elektronik maupun secara lisan dalam hal mendesak 3. Mendisposisi Permohonan JPN sebagai Pendampingan/Kuasa Hukum • Surat disposisi 4. Menyusun Surat Kuasa Khusus (SKK), Menyusun Surat Permohonan kepada Kejaksaan, Menyusun Kronologis • Surat Permohonan 5. Pelaksanaan Permohonan kepada JPN sebagai Pendampingan/kuasa hukum: • Surat Permohonan • Surat Kuasa Khusus (SKK) a. Ekspose perkara dan koordinasi dengan JPN; b. Monitoring Terbitnya Surat Kuasa Khusus Subtitusi dan terbitnya Legal Opinion dari JPN • Kronologis penanganan perkara • Dokumen pendukung objek sengketa Tergantung proses pemeriksan Mulai No. Uraian Kegiatan Pelaksana Persyaratan Keterangan Bidang Hukum Unor Karo Hukum Kabag Advokasi Hukum Jafung/ Staf 6. a. Monitoring Pelaksanaan Kuasa oleh JPN atau b. Terbitnya Legal Opinion oleh JPN Selama penanganan perkara oleh JPN 7. a. Menyampaikan laporan pelaksanaan Kuasa, hasil putusan sidang kepada principal b. Menyampaikan Legal Opinion kepada principal • Laporan Dokumen penanganan MENTERI PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MARUARAR SIRAIT Selesai
Your Correction