Correct Article 25
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang PELAYANAN ADVOKASI HUKUM
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan yang berkaitan dengan Advokasi Hukum atas penyelenggaraan tugas dan fungsi terkait perumahan dan kawasan permukiman sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pelayanan Advokasi Hukum (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 892), dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
