Correct Article 24
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang PELAYANAN ADVOKASI HUKUM
Current Text
Ketentuan mengenai:
a. format surat permohonan Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1);
b. format surat kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1);
c. format surat jawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), Pasal 12 ayat (3), dan Pasal 13 ayat (3);
d. format surat duplik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 12 ayat (3); dan
e. bagan alir proses Advokasi Hukum, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
