Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang PELAYANAN ADVOKASI HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pelayanan Advokasi Hukum yang selanjutnya disebut Advokasi Hukum adalah pemberian layanan hukum untuk menghadapi permasalahan hukum. 2. Permasalahan Hukum adalah persoalan hukum yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian yang diselesaikan di luar badan peradilan dan/atau di badan peradilan. 3. Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Purnabakti adalah Pegawai ASN yang telah berakhir masa tugasnya. 5. Penyelesaian Sengketa adalah suatu penyelesaian perkara yang dilakukan antara salah satu pihak dengan pihak lainnya melalui litigasi (pengadilan) dan nonlitigasi (luar pengadilan). 6. Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 7. Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 8. Sengketa Pelayanan Publik adalah sengketa yang terjadi pada kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. 9. Uji Materiil adalah pengujian mengenai sah atau tidaknya suatu peraturan perundang-undangan terhadap peraturan perundang-undangan yang tingkatannya lebih tinggi. 10. Biro Hukum adalah unit kerja di Sekretariat Jenderal yang mempunyai tugas pemberian Advokasi Hukum di Kementerian. 11. Bagian Hukum adalah unit kerja yang mempunyai tugas pemberian Advokasi Hukum di unit organisasi. 12. Unit Pelayanan Advokasi Hukum adalah unit kerja selain Biro Hukum dan Bagian Hukum di Unit Pelaksana Teknis yang mempunyai tugas pemberian Advokasi Hukum. 13. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu di Kementerian. 14. Pejabat adalah pegawai yang diberikan jabatan tertentu dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di Kementerian. 15. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan suburusan pemerintahan kawasan permukiman yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum. 16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan suburusan pemerintahan kawasan permukiman yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
Your Correction