Correct Article 25
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PANGAN
Current Text
(1) Tunjangan Kinerja bagi Pegawai dengan status sebagai calon pegawai negeri sipil dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari besaran Tunjangan Kinerja sesuai dengan penempatan dalam Kelas Jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator;
(2) Tunjangan Kinerja bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja diberikan sesuai dengan Kelas Jabatan yang diduduki terhitung sejak tanggal melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan surat perintah melaksanakan tugas oleh pejabat yang berwenang.
(3) Tunjangan Kinerja bagi pegawai negeri sipil yang mendapat penugasan di Kementerian Koordinator, dibayarkan Tunjangan Kinerja sesuai Kelas Jabatan yang diduduki terhitung sejak pegawai negeri sipil melaksanakan tugas di Kementerian Koordinator yang dibuktikan dengan surat pernyataan melaksanakan tugas dalam jabatan.
Your Correction
