Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai yang dikenakan pemberhentian sementara karena terkena kasus hukum atau ditahan oleh pihak yang berwajib dan berstatus tersangka tindak pidana, dapat dibayarkan kembali Tunjangan Kinerja pada bulan berikutnya setelah diterbitkannya surat perintah penghentian penyidikan oleh pihak berwajib atau dinyatakan tidak bersalah oleh putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (2) Pembayaran kembali Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan dan didasarkan pada: a. surat perintah penghentian penyidikan oleh pihak berwajib; atau b. putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Your Correction