Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai yang mengalami perubahan jabatan dan/atau Kelas Jabatan pada tanggal 1 (satu) atau hari kerja pertama di bulan berjalan diberikan Tunjangan Kinerja pada jabatan dan/atau Kelas Jabatan yang baru terhitung sejak bulan berkenaan. (2) Pegawai yang mengalami perubahan jabatan dan/atau Kelas Jabatan setelah tanggal 1 (satu) atau setelah hari kerja pertama di bulan berkenaan maka diberikan Tunjangan Kinerja dengan jabatan dan/atau Kelas Jabatan yang baru terhitung sejak bulan berikutnya. (3) Perubahan jabatan dan/atau Kelas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan terhitung sejak tanggal melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan surat pernyataan melaksanakan tugas dari pejabat yang berwenang.
Your Correction