Correct Article 21
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PANGAN
Current Text
(1) Tunjangan Kinerja Pegawai dibayarkan sesuai Kelas Jabatan dan setelah memperhitungkan Penilaian Kinerja dan Disiplin Kehadiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 serta ketentuan dalam Peraturan Menteri Koordinator ini.
(2) Pembayaran Tunjangan Kinerja dilaksanakan paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) setiap bulan.
(3) Kelebihan pembayaran Tunjangan Kinerja yang dibayarkan kepada Pegawai harus dikembalikan oleh Pegawai yang bersangkutan ke kas negara melalui bendahara pengeluaran satuan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
