Correct Article 3
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PANGAN
Current Text
(1) Pegawai diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
(2) Jumlah Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan kepada Pegawai sesuai dengan Kelas Jabatan yang diduduki terhitung sejak tanggal melaksanakan tugas.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai nama jabatan dan Kelas Jabatan ditetapkan oleh Menteri Koordinator.
Your Correction
