Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri Koordinator diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja dengan Kelas Jabatan tertinggi di lingkungan Kementerian Koordinator. (2) Staf khusus Menteri Koordinator diberikan Tunjangan Kinerja setara dengan Kelas Jabatan 16 (enam belas). (3) Tunjangan Kinerja bagi Menteri Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan terhitung sejak tanggal pelantikan sebagai Menteri Koordinator. (4) Tunjangan Kinerja bagi staf khusus Menteri Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan terhitung sejak diangkat dalam jabatan yang dibuktikan dengan keputusan pengangkatan dalam jabatan.
Your Correction