Correct Article 5
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Neraca Komoditas Pangan
Current Text
Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Koordinator ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Oktober 2025
MENTERI KOORDINATOR BIDANG PANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
ZULKIFLI HASAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG PANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN NERACA KOMODITAS PANGAN
A. PEMBUATAN HAK AKSES SINAS NK BAGI PELAKU USAHA DAN KEMENTERIAN/LEMBAGA PEMERINTAH NONKEMENTERIAN I.
HAK AKSES SINAS NK BAGI PELAKU USAHA
1. Pelaku Usaha membuat akun pada SINSW sesuai pedoman pembuatan akun pada SINSW untuk mendapatkan hak akses SINAS NK.
2. Pelaku Usaha mengakses SINAS NK pada laman resmi SINSW.
II. PEMBUATAN HAK AKSES BAGI KEMENTERIAN/LEMBAGA PEMERINTAH NONKEMENTERIAN
1. Hak akses SINAS NK bagi kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian meliputi:
a. akses terhadap usulan kebutuhan dan pertimbangan penetapan Rencana Kebutuhan pangan dari usulan Pelaku Usaha;
b. akses untuk penetapan Rencana Kebutuhan pangan dan penetapan Rencana Pasokan pangan dalam hal dilaksanakan melalui SINAS NK; dan
c. akses terhadap dashboard SINAS NK.
2. Akses terhadap usulan kebutuhan dan pertimbangan penetapan Rencana Kebutuhan dari usulan Pelaku Usaha dan akses untuk penetapan Rencana Kebutuhan pangan dan penetapan Rencana Pasokan pangan dalam hal dilaksanakan melalui SINAS NK sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a dan huruf b, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian mengajukan permohonan kepada Pengelola SINAS NK.
3. Akses terhadap dashboard SINAS NK sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c diatur sebagai berikut:
a. Menteri Koordinator memberikan hak akses kepada pihak terkait secara terbatas dan berjenjang melalui Pengelola SINAS NK.
b. akses terhadap dashboard SINAS NK diberikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas, dan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
c. hak akses dapat didelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk untuk mewakili dan diberikan kewenangan untuk dan atas nama Menteri Koordinator, menteri yang menyelenggarakan urusan perintahan di bidang perdagangan, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas, dan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
d. Menteri Koordinator mengirimkan surat permintaan usulan nama pejabat yang mendapatkan delegasi untuk mendapat hak akses SINAS NK kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas, dan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
e. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas, dan menteri/kepala
lembaga pemerintah nonkementerian terkait mengirimkan usulan nama pejabat yang mendapatkan delegasi untuk mendapat hak akses SINAS NK kepada Menteri Koordinator dengan tembusan kepada Pengelola SINAS NK.
f. Pengelola SINAS NK akan memberikan username akses SINAS NK sesuai pedoman pembuatan akun pada SINSW.
g. Menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian selain sebagaimana dimaksud pada huruf d yang memerlukan hak akses SINAS NK dapat menyampaikan permintaan secara resmi kepada Menteri Koordinator.
h. Pemberian dan pendelegasian hak akses mempertimbangkan prinsip kerahasiaan dan keamanan dokumen negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
i. Menteri Koordinator melakukan evaluasi terhadap penggunaan hak akses sesuai prinsip kerahasiaan dan keamanan dokumen negara.
B. PENYUSUNAN RENCANA PASOKAN PANGAN OLEH KEMENTERIAN/LEMBAGA PEMERINTAH NONKEMENTERIAN PEMBINA SEKTOR KOMODITAS
1. Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas menyusun Rencana Pasokan pangan.
2. Rencana Pasokan pangan terdiri dari data dan informasi rencana produksi pada tahun berikutnya setelah penetapan Neraca Komoditas pangan dan ketersediaan/stok pada tahun sebelum masa berlaku Neraca Komoditas pangan.
3. Data dan informasi produksi/rencana produksi yang digunakan adalah data dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian atau sumber data valid lainnya.
4. Rencana Pasokan pangan memuat rincian data dan informasi mengenai:
a. identitas Pelaku Usaha;
b. lokasi produksi, termasuk lokasi stok awal tahun;
c. luas lahan;
d. waktu ketersediaan;
e. rencana produksi, termasuk perkiraan stok awal tahun;
f. jenis hasil produksi sesuai klasifikasi komoditas dan tambahan informasi teknis barang yang tersedia pada SINAS NK;
g. standar mutu hasil produksi;
h. jumlah/volume hasil produksi;
i. pos tarif/kode harmonized system;
j. jenis satuan yang sudah terstandar;
k. uraian barang;
l. jumlah pemasukan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong berfasilitas; dan/atau
m. rencana Ekspor.
5. Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas melakukan verifikasi yang mencakup penelitian kebenaran data dan informasi yang tercantum pada Rencana Pasokan pangan.
6. Dalam hal diperlukan, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas dalam penyusunan Rencana Pasokan dapat berkoordinasi dengan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan.
7. Rencana Pasokan pangan yang telah disusun oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas untuk
selanjutnya dibahas bersama dalam rapat koordinasi teknis pada Kementerian Koordinator yang dihadiri oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
8. Rapat koordinasi teknis pada Kementerian Koordinator sebagaimana dimaksud pada angka 7 membahas:
a. data dan informasi Rencana Pasokan pangan yang telah disusun;
dan/atau
b. kesesuaian rincian data dan informasi Rencana Pasokan pangan dengan ketersediaan data dan informasi yang ada.
9. Rapat koordinasi teknis penyusunan Rencana Pasokan pangan dilakukan paling lambat bulan September sebelum penetapan Rencana Pasokan dan penetapan Rencana Kebutuhan.
10. Hasil rapat koordinasi teknis penyusunan Rencana Pasokan pangan sebagaimana dimaksud pada angka 9, dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas dalam melakukan verifikasi usulan Rencana Kebutuhan pangan.
11. Petugas kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas melakukan pengisian Rencana Pasokan pangan secara elektronik pada SINAS NK.
12. Dalam hal Rencana Pasokan pangan merupakan data dan informasi dari Pelaku Usaha pada:
a. kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, disediakan oleh badan pengusahaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas;
b. kawasan ekonomi khusus, disediakan oleh administrator kawasan ekonomi khusus;
c. tempat penimbunan berikat yang melakukan kegiatan pengolahan (produksi) dan/atau atas perusahaan yang melakukan importasi barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang dengan tujuan Ekspor dalam rangka kemudahan Impor tujuan Ekspor, disediakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan atau pejabat pimpinan tinggi madya yang ditunjuk; atau
d. data yang disediakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan atau pejabat pimpinan tinggi madya yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada huruf c merupakan data yang tersedia pada sistem komputer pelayanan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan disampaikan melalui sistem elektronik terintegrasi.
13. Petugas pada:
a. badan pengusahaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, mengisi data dan informasi Rencana Pasokan Pelaku Usaha kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas; dan
b. administrator kawasan ekonomi khusus, mengisi data dan informasi Rencana Pasokan pangan Pelaku Usaha kawasan ekonomi khusus.
14. Usulan Rencana Pasokan pangan pada SINAS NK dituangkan dalam pengajuan Rencana Pasokan pangan berupa dokumen elektronik yang paling sedikit memuat data dan informasi mengenai:
a. data Pelaku Usaha;
b. data barang; dan
c. data distribusi.
C. PENETAPAN RENCANA PASOKAN PANGAN OLEH KEMENTERIAN/LEMBAGA PEMERINTAH NONKEMENTERIAN PEMBINA SEKTOR KOMODITAS
1. Penetapan Rencana Pasokan pangan dilakukan oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas atau pejabat yang ditunjuk paling lambat pada bulan Oktober pada tahun sebelum masa berlaku Neraca Komoditas pangan.
2. Penetapan Rencana Pasokan pangan merupakan dokumen elektronik yang memuat data dan informasi antara lain jenis dan jumlah Rencana Pasokan pangan.
3. Rencana Pasokan pangan yang telah ditetapkan disampaikan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas kepada Menteri Koordinator melalui SINAS NK.
D. PENGUSULAN RENCANA KEBUTUHAN PANGAN OLEH PELAKU USAHA I.
PENGISIAN RENCANA KEBUTUHAN PANGAN OLEH PELAKU USAHA PADA SINAS NK
1. Pelaku Usaha melakukan pengisian usulan Rencana Kebutuhan pangan secara elektronik pada SINAS NK.
2. Pelaku Usaha melakukan pengisian usulan Rencana Kebutuhan pangan paling lambat bulan September pada tahun sebelum masa berlaku Neraca Komoditas pangan.
3. Usulan Rencana Kebutuhan pangan merupakan kebutuhan untuk tahun berikutnya.
4. Pengusulan Rencana Kebutuhan pangan oleh Pelaku Usaha yang disesuaikan dengan masing-masing karakteristik komoditas pangan dan/atau Pelaku Usaha, sebagai berikut:
a. Pelaku Usaha mengakses SINAS NK.
b. Pelaku Usaha memilih fitur Rencana Kebutuhan.
c. Pelaku Usaha melakukan pengisian usulan Rencana Kebutuhan pangan yang memuat rincian data dan informasi mengenai:
1) Nomor Induk Berusaha (NIB) yang disediakan SINAS NK dari sistem Online Single Submission (OSS);
2) Perizinan Berusaha yang disediakan SINAS NK dari sistem OSS;
3) Kapasitas terpasang, yang memuat keterangan mengenai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA (KBLI) dan kapasitas produksi yang disediakan SINAS NK dari sistem OSS;
4) Rencana produksi yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/kode harmonized system;
b) jenis/spesifikasi teknis sesuai klasifikasi komoditas dan tambahan informasi teknis barang yang tersedia pada SINAS NK;
c) uraian barang;
d) standar mutu; dan/atau e) jumlah/volume sesuai satuan yang sudah terstandar.
5) Realisasi produksi tahun sebelumnya yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/kode harmonized system;
b) jenis/spesifikasi teknis sesuai klasifikasi komoditas dan tambahan informasi teknis barang yang tersedia pada SINAS NK;
c) uraian barang;
d) standar mutu; dan/atau e) jumlah/volume sesuai satuan yang sudah terstandar.
6) Rencana Impor yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/kode harmonized system;
b) jenis/spesifikasi teknis sesuai klasifikasi komoditas dan tambahan informasi teknis barang yang tersedia pada SINAS NK;
c) uraian barang;
d) standar mutu;
e) jumlah/volume serta satuan yang sudah terstandar;
f) negara asal dan pelabuhan muat yang dapat diisi secara multi entry;
g) pelabuhan tujuan yang dapat diisi secara multi entry;
h) waktu pemasukan;
i) unit usaha di negara asal (dalam hal komoditas peternakan); dan/atau j) nama latin komoditas (dalam hal komoditas tertentu).
7) Realisasi Impor tahun sebelumnya, yang dapat disediakan dari data pemberitahuan pabean Impor, yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/kode harmonized system;
b) jenis/spesifikasi teknis;
c) uraian barang;
d) standar mutu;
e) jumlah/volume;
f) negara asal dan pelabuhan muat;
g) pelabuhan tujuan; dan/atau h) waktu pemasukan.
8) Rencana distribusi domestik yang memuat keterangan mengenai:
a) jenis produk;
b) jenis/spesifikasi teknis;
c) uraian barang;
d) jumlah produk jadi; dan/atau e) identitas dan lokasi pembeli.
9) Realisasi distribusi domestik tahun sebelumnya yang memuat keterangan mengenai:
a) jenis produk;
b) jenis/spesifikasi teknis;
c) uraian barang;
d) jumlah produk jadi; dan/atau e) identitas dan lokasi pembeli.
10) Rencana Ekspor yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/kode harmonized system;
b) jenis/spesifikasi teknis;
c) uraian barang;
d) standar mutu;
e) negara tujuan;
f) pelabuhan muat; dan/atau g) jumlah/volume serta satuan yang sudah terstandar.
11) Realisasi Ekspor tahun sebelumnya, yang dapat disediakan dari data pemberitahuan pabean Ekspor, yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/kode harmonized system;
b) jenis/spesifikasi teknis;
c) uraian barang;
d) standar mutu; dan/atau e) jumlah/volume.
12) Pemenuhan kewajiban/komitmen perizinan dalam rangka penyelenggaraan kegiatan Ekspor, Impor, dan pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan barang Ekspor dan Impor dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan; dan/atau 13) Data khusus dan dokumen persyaratan sebagaimana tercantum dalam SINAS NK.
5. Dalam hal kebutuhan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas mengenai data dan informasi realisasi produksi, realisasi Impor, realisasi distribusi, dan realisasi Ekspor sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf c telah tersedia pada SINAS NK atau sistem kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait yang telah terintegrasi dengan SINAS NK, pemenuhan kebutuhan data dan informasi oleh Pelaku Usaha dapat difasilitasi secara otomatis oleh SINAS NK.
6. Dalam hal data dan informasi telah diisi dengan lengkap dan benar, Pelaku Usaha melakukan pengajuan usulan Rencana Kebutuhan pangan pada SINAS NK.
7. Permohonan penerbitan perizinan dalam rangka penyelenggaraan kegiatan Ekspor, Impor, dan pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan barang Ekspor dan Impor berupa Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor diteruskan oleh SINAS NK ke sistem elektronik Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perdagangan setelah Neraca Komoditas pangan ditetapkan.
8. Usulan Rencana Kebutuhan pangan pada SINAS NK dituangkan dalam bentuk pengajuan Rencana Kebutuhan pangan berupa dokumen elektronik yang paling sedikit memuat data dan informasi mengenai:
a. data Pelaku Usaha;
b. data barang; dan
c. data distribusi.
9. Pelaku Usaha dapat melakukan perubahan usulan Rencana Kebutuhan pangan sewaktu-waktu sebelum dilakukan penetapan pertimbangan penetapan Rencana Kebutuhan pangan.
10. Dalam hal badan usaha milik negara dan/atau Pelaku Usaha lainnya mendapatkan penugasan, pengisian usulan Rencana Kebutuhan pangan dilakukan setelah mendapatkan penetapan penugasan dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
II.
RESPONS SINAS NK TERHADAP PENGISIAN USULAN RENCANA KEBUTUHAN PANGAN OLEH PELAKU USAHA
1. Dalam hal data dan informasi yang diisi Pelaku Usaha belum lengkap, usulan Rencana Kebutuhan pangan dari Pelaku Usaha tidak dapat dilakukan pengajuan/pemrosesan pada tahap selanjutnya.
2. Dalam hal data dan informasi yang diisi Pelaku Usaha telah lengkap, SINAS NK:
a. meneruskan data usulan Rencana Kebutuhan pangan Pelaku Usaha yang telah diisi kepada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas untuk dilakukan verifikasi:
1) pada sistem elektronik kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas, dalam hal sistem
elektronik kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas tersebut telah terintegrasi dengan SINAS NK; atau 2) dengan memberikan hak akses pada SINAS NK kepada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas, dalam hal sistem elektronik kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas tersebut belum terintegrasi dengan SINAS NK.
b. menyediakan dokumen elektronik berupa:
1) ringkasan pengajuan usulan Rencana Kebutuhan pangan bagi Pelaku Usaha; dan 2) ringkasan pengajuan permohonan penerbitan perizinan dalam rangka penyelenggaraan kegiatan Ekspor, Impor, dan pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan barang Ekspor dan Impor bagi Pelaku Usaha dalam hal dilakukan pengajuan sekaligus.
E. PENYUSUNAN RENCANA KEBUTUHAN PANGAN OLEH KEMENTERIAN/LEMBAGA PEMERINTAH NONKEMENTERIAN PEMBINA SEKTOR KOMODITAS I.
PENGISIAN RENCANA KEBUTUHAN PANGAN KEMENTERIAN/LEMBAGA PEMERINTAH NONKEMENTERIAN PEMBINA SEKTOR KOMODITAS PADA SINAS NK
1. Rencana Kebutuhan pangan dapat disusun berdasarkan usulan kebutuhan dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas untuk:
a. komoditas pangan strategis yang merupakan barang kebutuhan pokok; dan
b. komoditas pangan strategis selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang ditetapkan oleh Menteri Koordinator berdasarkan usulan dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas.
2. Petugas kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas melakukan pengisian usulan Rencana Kebutuhan pangan secara elektronik pada SINAS NK.
3. Petugas kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas melakukan pengisian usulan Rencana Kebutuhan pangan paling lambat bulan September pada tahun sebelum masa berlaku Neraca Komoditas pangan.
4. Penyusunan Rencana Kebutuhan pangan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas, sebagai berikut:
a. petugas kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas mengakses SINAS NK pada laman resmi SINSW.
b. petugas kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas memilih fitur Rencana Kebutuhan.
c. petugas kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas melakukan pengisian usulan Rencana Kebutuhan pangan yang memuat rincian data dan informasi:
1) Rencana produksi yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/kode harmonized system;
b) jenis/spesifikasi teknis sesuai klasifikasi komoditas dan tambahan informasi teknis barang yang tersedia pada SINAS NK;
c) uraian barang;
d) standar mutu; dan/atau e) jumlah/volume serta satuan yang sudah terstandar.
2) Realisasi produksi tahun sebelumnya yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/kode harmonized system;
b) jenis/spesifikasi teknis sesuai klasifikasi komoditas dan tambahan informasi teknis barang yang tersedia pada SINAS NK;
c) uraian barang;
d) standar mutu; dan/atau e) jumlah/volume serta satuan yang sudah terstandar.
3) Kebutuhan rumah tangga yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/kode harmonized system;
b) uraian barang;
c) jenis/spesifikasi teknis sesuai klasifikasi komoditas dan tambahan informasi teknis barang yang tersedia pada SINAS NK; dan/atau d) jumlah/volume serta satuan yang sudah terstandar.
4) Kebutuhan Pelaku Usaha nonindustri yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/kode harmonized system;
b) uraian barang;
c) jenis/spesifikasi teknis sesuai klasifikasi komoditas dan tambahan informasi teknis barang yang tersedia pada SINAS NK; dan/atau d) jumlah/volume serta satuan yang sudah terstandar.
5. Dalam hal data dan informasi telah diisi dengan lengkap dan benar, petugas kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas melakukan pengajuan Rencana Kebutuhan pangan pada SINAS NK.
6. Petugas kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas dapat melakukan perubahan Rencana Kebutuhan pangan sewaktu-waktu sebelum penetapan Rencana Kebutuhan pangan.
II. RESPONS SINAS NK TERHADAP PENGISIAN RENCANA KEBUTUHAN PANGAN OLEH KEMENTERIAN/LEMBAGA PEMERINTAH NONKEMENTERIAN PEMBINA SEKTOR KOMODITAS SINAS NK melakukan penyimpanan data penyusunan Rencana Kebutuhan pangan yang telah diisi oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas.
F. VERIFIKASI USULAN RENCANA KEBUTUHAN
PANGAN OLEH KEMENTERIAN/LEMBAGA PEMERINTAH NONKEMENTERIAN PEMBINA SEKTOR KOMODITAS
1. Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas melakukan verifikasi usulan Rencana Kebutuhan pangan Pelaku Usaha setelah menerima usulan Rencana Kebutuhan pangan Pelaku Usaha yang diajukan melalui SINAS NK.
2. Verifikasi usulan Rencana Kebutuhan pangan dilaksanakan sesuai dengan perizinan dalam rangka penyelenggaraan kegiatan Ekspor, Impor, dan pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan barang Ekspor dan Impor sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang perdagangan.
3. Pelaksanaan verifikasi dapat dilakukan berdasarkan manajemen risiko dengan mempertimbangkan data dan level risiko sebagaimana disediakan dalam SINAS NK yang antara lain mencakup kriteria risiko berupa eksportir dan importir yang bereputasi baik dan/atau INDONESIA Single Risk Management (ISRM).
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 3 dimuat dalam prosedur operasional standar dan janji layanan yang ditetapkan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas.
5. Verifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 3 terdiri dari:
a. verifikasi Pelaku Usaha;
b. verifikasi dokumen; dan/atau
c. verifikasi lapangan.
6. Dalam pelaksanaan verifikasi usulan Rencana Kebutuhan pangan sebagaimana dimaksud pada angka 1, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas dapat menunjuk:
a. unit kerja;
b. dinas daerah yang menangani komoditas terkait; atau
c. lembaga verifikasi independen.
7. Petugas verifikasi menerima data permohonan usulan Rencana Kebutuhan pangan dari Pelaku Usaha yang telah diajukan melalui SINAS NK:
a. pada sistem elektronik kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas, dalam hal sistem elektronik kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas tersebut telah terintegrasi dengan SINAS NK; atau
b. pada SINAS NK, dalam hal sistem elektronik kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas tersebut belum terintegrasi dengan SINAS NK.
8. Verifikasi data NIB dan perizinan berusaha Pelaku Usaha dapat dilakukan secara otomatis oleh SINAS NK yang telah terintegrasi dengan Sistem OSS.
9. Petugas verifikasi melaksanakan verifikasi dan penelitian terhadap kebenaran data dan informasi mengenai:
a. profil perusahaan;
b. produksi untuk Pelaku Usaha industri manufaktur;
c. barang, Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong antara lain volume, spesifikasi, asal barang dan data lainnya dengan detail jenis barang sesuai klasifikasi komoditas dan tambahan informasi teknis barang yang tersedia pada SINAS NK;
d. distribusi;
e. pemenuhan kewajiban/komitmen Pelaku Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
f. dokumen syarat/data khusus.
10. Hasil dari verifikasi paling sedikit memuat rincian data dan informasi mengenai:
a. profil perusahaan;
b. produksi untuk Pelaku Usaha industri manufaktur;
c. barang, Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong antara lain volume, spesifikasi, asal barang dan data lainnya dengan detail jenis barang sesuai klasifikasi komoditas dan tambahan informasi teknis barang yang tersedia pada SINAS NK;
d. distribusi;
e. pemenuhan kewajiban/komitmen Pelaku Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
f. dokumen syarat/data khusus.
11. Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas MENETAPKAN janji layanan pelaksanaan verifikasi paling lama 5 (lima) hari kerja sejak petugas verifikasi yang ditunjuk menerima data permohonan usulan Rencana Kebutuhan pangan:
a. dari Pelaku Usaha, dalam hal verifikasi dilakukan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas; atau
b. dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas, apabila verifikasi dilakukan oleh verifikator independen.
12. Perhitungan jangka waktu janji layanan sebagaimana dimaksud pada angka 11 tidak termasuk dalam hal verifikasi memerlukan pemeriksaan lapangan, pemeriksaan kapasitas produksi, dan kegiatan lainnya dalam menjamin validitas data.
13. Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas mengirimkan notifikasi melalui SINAS NK kepada Pelaku Usaha yang mencakup informasi mengenai status setiap tahapan verifikasi di unit internal kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas dan status notifikasi respon verifikasi.
14. Dalam hal terdapat kekurangan/ketidaksesuaian data dan informasi, petugas verifikasi memberikan notifikasi melalui SINAS NK kepada Pelaku Usaha untuk dilakukan perbaikan data dan informasi.
15. Dalam hal setelah diberikan notifikasi Pelaku Usaha tidak melakukan perbaikan data dan informasi sesuai catatan notifikasi sampai batas akhir pengajuan usulan Rencana Kebutuhan pangan, permohonan usulan Rencana Kebutuhan pangan Pelaku Usaha tidak lolos verifikasi.
16. Data dan informasi verifikasi tertentu dapat dilengkapi pada saat pengajuan Persetujuan Impor atau Persetujuan Ekspor melalui sistem Single Submission (SSm) Perizinan pada SINAS NK.
17. Hasil pelaksanaan verifikasi Rencana Kebutuhan pangan menjadi dasar penetapan Rencana Kebutuhan pangan.
18. Dalam hal usulan Rencana Kebutuhan pangan telah memenuhi persyaratan berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 17, maka hasil verifikasi dituangkan dalam dokumen pertimbangan penetapan Rencana Kebutuhan pangan sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
19. Dokumen pertimbangan penetapan Rencana Kebutuhan pangan berupa dokumen elektronik.
20. Dokumen pertimbangan penetapan Rencana Kebutuhan pangan memuat data dan informasi mengenai:
a. profil perusahaan;
b. produksi untuk Pelaku Usaha industri manufaktur;
c. barang, Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong antara lain volume, spesifikasi, asal barang dan data lainnya dengan detail jenis barang sesuai klasifikasi komoditas dan tambahan informasi teknis barang yang tersedia pada SINAS NK;
d. distribusi;
e. dokumen syarat/data khusus;
f. pemenuhan kewajiban/komitmen Pelaku Usaha; dan/atau
g. kesimpulan hasil verifikasi.
21. Pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat lain yang ditunjuk, menerbitkan pertimbangan penetapan Rencana Kebutuhan pangan secara elektronik.
22. Dokumen pertimbangan penetapan Rencana Kebutuhan pangan yang telah diterbitkan secara elektronik disampaikan pada SINAS NK.
23. SINAS NK dapat memberikan notifikasi hasil verifikasi dan menyampaikan dokumen pertimbangan penetapan Rencana Kebutuhan pangan kepada Pelaku Usaha.
24. Untuk keperluan pengeluaran komoditas yang memerlukan health certificate sebagai syarat pemasukan dan pengeluaran ke dan dari wilayah INDONESIA, instansi yang menangani pemeriksaan di bidang karantina menggunakan dokumen yang ada pada SINAS NK.
25. SINAS NK memfasilitasi kebutuhan elemen data dan persyaratan yang dibutuhkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas dalam proses penyelesaian kewajiban kekarantinaan.
26. Terhadap usulan Rencana Kebutuhan pangan yang diajukan oleh badan usaha milik negara dan/atau Pelaku Usaha lainnya yang mendapatkan penugasan Impor/Ekspor:
a. komoditas yang memerlukan tindakan karantina, dilakukan verifikasi oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas; atau
b. selain komoditas sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan penelitian kesesuaian identitas penerima penugasan dan/atau kesesuaian pengisian data usulan Rencana Kebutuhan pangan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
27. Hasil verifikasi usulan Rencana Kebutuhan pangan sebagaimana dimaksud pada angka 17 termasuk data tersedia pada Neraca Komoditas pangan yang dapat digunakan sebagai dasar penerbitan perizinan dalam rangka penyelenggaraan kegiatan Ekspor, Impor, dan pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan barang Ekspor dan Impor.
28. Dalam hal verifikasi Rencana Kebutuhan pangan dilaksanakan untuk komoditas yang:
a. terkait dengan kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan, verifikasi dapat dilaksanakan secara paralel oleh lebih dari satu kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian; atau
b. memerlukan Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor namun tidak memerlukan perizinan dalam rangka penyelenggaraan kegiatan Ekspor, Impor, dan pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan barang Ekspor dan Impor lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan, verifikasi dilakukan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sesuai tugas dan fungsinya selaku pembina sektor komoditas yang penetapannya dilakukan oleh Kementerian Koordinator.
29. Verifikasi Rencana Kebutuhan pangan sebagaimana dimaksud pada angka 28 huruf a dilaksanakan sebagai berikut:
a. usulan Rencana Kebutuhan pangan Pelaku Usaha diverifikasi oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang terkait kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan;
b. hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf a disampaikan kepada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas melalui SINAS NK sebagai dasar pelaksanaan verifikasi penetapan Rencana Kebutuhan pangan.
G. PENETAPAN RENCANA KEBUTUHAN PANGAN OLEH KEMENTERIAN/LEMBAGA PEMERINTAH NONKEMENTERIAN PEMBINA SEKTOR KOMODITAS
1. Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas melakukan kompilasi pertimbangan penetapan Rencana Kebutuhan pangan untuk ditetapkan menjadi Rencana Kebutuhan pangan.
2. Penetapan Rencana Kebutuhan pangan dilakukan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas sesuai dengan ketentuan perizinan dalam rangka penyelenggaraan kegiatan Ekspor, Impor, dan pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan barang Ekspor dan Impor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan.
3. Menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas atau pejabat yang ditunjuk melakukan penetapan Rencana Kebutuhan pangan paling lambat pada bulan Oktober sebelum masa berlaku Neraca Komoditas pangan.
4. Penetapan Rencana Kebutuhan pangan merupakan dokumen elektronik yang tercantum pada dashboard SINAS NK, yang memuat data dan informasi antara lain jenis dan jumlah Rencana Kebutuhan pangan.
5. Rencana Kebutuhan pangan yang telah ditetapkan, disampaikan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas kepada Menteri Koordinator melalui SINAS NK.
H. KOMPILASI DATA DAN INFORMASI OLEH PENGELOLA SINAS NK
1. Pengelola SINAS NK melakukan kompilasi data dan informasi penetapan Rencana Kebutuhan pangan dan penetapan Rencana Pasokan pangan pada SINAS NK.
2. Kompilasi data dan informasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 menampilkan format kolom:
a. uraian: berisi label komoditas baik untuk kebutuhan industri maupun nonindustri;
b. pasokan: terdiri dari data stok awal, produksi, dan rencana Ekspor;
c. kebutuhan: terdiri dari data kebutuhan dari sumber lain (Impor) dan total kebutuhan nasional; dan
d. stok akhir: berupa data hasil penjumlahan stok awal ditambah produksi dan kebutuhan Impor dikurangi total kebutuhan nasional.
3. Kompilasi data dan informasi dalam format tabel usulan Neraca Komoditas pangan dilakukan:
a. dalam hal sistem elektronik kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian telah terintegrasi dengan SINAS NK, SINAS NK menerima data penetapan Rencana Kebutuhan pangan dan penetapan Rencana Pasokan pangan dari sistem elektronik kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian;
b. dalam hal sistem elektronik kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian belum terintegrasi dengan SINAS NK, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian mengisi data penetapan Rencana Kebutuhan pangan dan penetapan Rencana Pasokan pangan di SINAS NK.
4. Kompilasi data dan informasi penetapan Rencana Kebutuhan pangan dan penetapan Rencana Pasokan pangan pada SINAS NK dilaksanakan paling lambat pada akhir bulan November pada tahun sebelum masa berlaku Neraca Komoditas pangan.
I.
PENETAPAN NERACA KOMODITAS PANGAN
1. Penetapan Neraca Komoditas pangan dilakukan:
a. berdasarkan rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator untuk komoditas:
1) yang termasuk dalam kelompok barang kebutuhan pokok;
2) Pangan yang merupakan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk keperluan industri yang diusulkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; dan/atau 3) Pangan lainnya yang diusulkan oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas, sejak kompilasi penetapan Rencana Kebutuhan pangan dan penetapan Rencana Pasokan pangan pada SINAS NK sampai dengan paling lambat hari kerja ketujuh bulan Desember pada tahun sebelum masa berlaku Neraca Komoditas pangan.
b. tanpa melalui rapat koordinasi tingkat menteri berdasarkan penetapan Rencana Kebutuhan pangan dan penetapan Rencana Pasokan pangan yang dilakukan oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas yang dikompilasi pada SINAS NK untuk komoditas selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, sejak kompilasi penetapan Rencana Kebutuhan pangan dan penetapan Rencana Pasokan pangan pada SINAS NK sampai dengan paling lambat hari kerja ketujuh bulan Desember pada tahun sebelum masa berlaku Neraca Komoditas Pangan.
2. Dalam hal penetapan Neraca Komoditas pangan dilakukan melalui rapat koordinasi tingkat menteri dapat didahului dengan pembahasan di rapat koordinasi teknis yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator untuk dilakukan penetapan usulan Neraca Komoditas pangan.
3. Rapat koordinasi tingkat menteri penetapan Neraca Komoditas pangan dapat juga MENETAPKAN:
a. penugasan kepada badan usaha milik negara; dan/atau
b. penugasan kepada Pelaku Usaha lainnya;
yang dimasukkan sebagai tambahan dalam Neraca Komoditas pangan.
4. Penetapan Neraca Komoditas pangan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dilakukan dalam rangka menjamin ketersediaan pasokan dan/atau stabilisasi harga.
5. Jaminan ketersediaan pasokan dan/atau stabilisasi harga sebagaimana dimaksud pada angka 4 dapat dilaksanakan oleh badan usaha milik negara dan/atau Pelaku Usaha lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Neraca Komoditas pangan yang ditetapkan dalam rapat koordinasi tingkat menteri dituangkan dalam bentuk dokumen risalah atau dokumen elektronik pada SINAS NK yang ditandasahkan secara elektronik.
7. Dalam hal penetapan Neraca Komoditas pangan dilakukan tanpa melalui rapat koordinasi tingkat menteri, penetapan Neraca Komoditas pangan dilakukan berdasarkan penetapan Rencana Kebutuhan pangan dan penetapan Rencana Pasokan pangan yang telah ditandasahkan oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas yang telah dilakukan kompilasi pada SINAS NK.
8. Penetapan Neraca Komoditas pangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 digunakan sebagai dasar dari penerbitan perizinan dalam rangka penyelenggaraan kegiatan Ekspor, Impor, dan pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan barang Ekspor dan Impor.
9. Penetapan Neraca Komoditas pangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a dilakukan terhadap total kebutuhan penduduk dan keperluan industri terhadap komoditas tertentu yang berlaku secara nasional.
10. Penetapan alokasi kebutuhan subkomoditas dilakukan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas.
11. Neraca Komoditas pangan yang telah ditetapkan berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun takwim, yang mencakup keterangan terkait waktu pemasukan apabila diperlukan.
12. Keterangan waktu pemasukan sebagaimana dimaksud pada angka 11 dialirkan oleh SINAS NK ke sistem elektronik kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas dan sistem elektronik kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
13. Dalam hal rapat koordinasi tingkat menteri sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a MENETAPKAN Neraca Komoditas pangan tidak sama dengan penetapan Rencana Kebutuhan pangan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas, proses perubahan penetapan Rencana Kebutuhan pangan bagi pelaku usaha dikembalikan kepada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas untuk disesuaikan dengan penetapan Neraca Komoditas pangan.
J. PERUBAHAN NERACA KOMODITAS PANGAN
1. Usulan perubahan Neraca Komoditas pangan disampaikan oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas atau pejabat pimpinan tinggi madya yang ditunjuk kepada Menteri Koordinator melalui SINAS NK dan dapat dilakukan setelah Neraca Komoditas pangan ditetapkan.
2. Dalam hal usulan perubahan Neraca Komoditas pangan tidak dapat disampaikan melalui SINAS NK dikarenakan kondisi tertentu, usulan perubahan dimaksud dapat disampaikan melalui surat menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas atau pejabat pimpinan tinggi madya yang ditunjuk kepada Menteri Koordinator atau pejabat pimpinan tinggi madya di Kementerian Koordinator.
3. Perubahan Neraca Komoditas pangan yang disebabkan adanya bencana alam, bencana nonalam, investasi baru, program prioritas pemerintah, dan/atau kondisi lainnya, dapat berupa:
a. perubahan data jumlah total penetapan Neraca Komoditas pangan;
b. perubahan data jumlah alokasi impor antar Pelaku Usaha, dengan tidak mengubah data jumlah total penetapan Neraca Komoditas pangan;
c. perubahan data jumlah alokasi antar subkomoditas dalam kelompok komoditas yang sama, dengan tidak mengubah data jumlah total penetapan Neraca Komoditas pangan; dan/atau
d. perubahan data selain jumlah/data administratif lainnya dalam Neraca Komoditas pangan.
4. Penetapan bencana alam dan bencana nonalam sebagaimana dimaksud pada angka 3 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
5. Investasi baru, program prioritas pemerintah, dan/atau kondisi lainnya sebagaimana dimaksud pada angka 3 diusulkan oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perdagangan, atau menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait kepada Menteri Koordinator.
6. Kondisi lainnya sebagaimana dimaksud pada angka 3 merupakan kondisi tertentu yang dapat mempengaruhi perhitungan data jumlah penetapan Neraca Komoditas pangan antara lain kondisi:
a. adanya perubahan jumlah Rencana Kebutuhan Pelaku Usaha dan Rencana Pasokan di luar penetapan Neraca Komoditas pangan tahun berjalan; dan/atau
b. adanya Rencana Kebutuhan pangan Pelaku Usaha dan Rencana Pasokan pangan yang belum termasuk dalam penetapan Neraca Komoditas pangan tahun berjalan.
7. Perubahan data jumlah alokasi impor antar Pelaku Usaha, dengan tidak mengubah data jumlah total penetapan Neraca Komoditas pangan sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf b dapat dilakukan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas berdasarkan evaluasi realisasi impor pada tahun berjalan melalui SINAS NK.
8. Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan data alokasi impor antar Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada angka 7 diatur lebih lanjut dalam prosedur operasional standar yang ditetapkan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas.
9. Perubahan data sebagaimana dimaksud dalam angka 3 huruf c dilakukan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas melalui SINAS NK.
10. Perubahan Neraca Komoditas pangan sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf d berupa data negara asal dan/atau pelabuhan muat yang terkait dengan kelengkapan dokumen karantina untuk komoditas tertentu, dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan teknis dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas melalui SINAS NK.
K. PELAYANAN SINAS NK DALAM RANGKA PERUBAHAN NERACA KOMODITAS PANGAN
1. Pengajuan baru:
a. pengajuan baru adalah pengajuan yang dilakukan oleh:
1) Pelaku Usaha yang sama sekali belum pernah mengajukan Rencana Kebutuhan pangan; atau 2) Pelaku Usaha yang pernah mengajukan Rencana Kebutuhan pangan, namun akan melakukan penambahan jenis komoditas baru.
b. pengajuan baru pada SINAS NK adalah sebagai berikut:
1) Pelaku Usaha melakukan registrasi pembuatan akun di sistem kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas;
2) setelah mendapatkan akun dan terdaftar di sistem kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas, Pelaku Usaha mengajukan usulan Rencana Kebutuhan pangan melalui SINAS NK;
3) pengajuan usulan Rencana Kebutuhan pangan dapat dilakukan setelah Neraca Komoditas pangan ditetapkan;
4) pengajuan usulan Rencana Kebutuhan pangan mengikuti ketentuan pengajuan usulan Rencana Kebutuhan pangan;
5) kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas melakukan verifikasi setelah pengajuan usulan Rencana Kebutuhan pangan Pelaku Usaha diteruskan kepada
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas melalui SINAS NK;
6) menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas melakukan penetapan Rencana Kebutuhan pangan pada SINAS NK.
2. Pengajuan perubahan Rencana Kebutuhan pangan terkait jumlah:
a. pengajuan dilakukan oleh Pelaku Usaha untuk melakukan perubahan jumlah atas Rencana Kebutuhan pangan yang telah diajukan dan Neraca Komoditas pangan yang telah ditetapkan.
b. pengajuan perubahan jumlah atas Rencana Kebutuhan pangan dilakukan sebagai berikut:
1) Pelaku Usaha mengajukan usulan perubahan Rencana Kebutuhan pangan melalui SINAS NK;
2) pengajuan usulan perubahan Rencana Kebutuhan pangan dapat dilakukan setelah Neraca Komoditas pangan ditetapkan;
3) kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas melakukan verifikasi dengan mempertimbangkan alasan penambahan dan/atau pengurangan jumlah;
4) menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas melakukan penetapan perubahan Rencana Kebutuhan pangan pada SINAS NK.
3. Perubahan Rencana Kebutuhan pangan selain jumlah untuk komoditas tidak wajib periksa karantina:
a. Pelaku Usaha melakukan perubahan data selain jumlah untuk komoditas yang tidak wajib pemeriksaan karantina.
b. pengajuan perubahan data selain jumlah atas Rencana Kebutuhan pangan dilakukan sebagai berikut:
1) Pelaku Usaha mengajukan perubahan Rencana Kebutuhan pangan selain jumlah melalui SINAS NK;
2) pengajuan dapat dilakukan setelah Neraca Komoditas pangan ditetapkan;
3) SINAS NK melakukan pembaruan data Pelaku Usaha;
4) tidak diperlukan persetujuan dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas.
4. Perubahan Rencana Kebutuhan pangan selain jumlah untuk komoditas wajib periksa karantina:
a. Pelaku Usaha melakukan perubahan data selain jumlah untuk komoditas yang wajib pemeriksaan karantina.
b. pengajuan perubahan data selain jumlah atas Rencana Kebutuhan pangan dilakukan sebagai berikut:
1) Pelaku Usaha mengajukan perubahan Rencana Kebutuhan pangan selain jumlah melalui SINAS NK;
2) pengajuan dapat dilakukan setelah Neraca Komoditas pangan ditetapkan;
3) SINAS NK melakukan pembaruan data Pelaku Usaha;
4) tidak diperlukan persetujuan dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas.
c. pengajuan perubahan data selain jumlah yang berupa negara asal dan pelabuhan muat atas Rencana Kebutuhan pangan dilakukan sebagai berikut:
1) Pelaku Usaha mengajukan perubahan data kepada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas melalui SINAS NK;
2) pengajuan dapat dilakukan setelah Neraca Komoditas pangan ditetapkan;
3) SINAS NK meneruskan pengajuan perubahan data Pelaku Usaha kepada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas;
4) kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas melakukan verifikasi pengajuan perubahan data dari Pelaku Usaha;
5) kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas memberikan respon persetujuan dalam bentuk pertimbangan teknis atau penolakan pada SINAS NK.
5. Pengajuan kembali atas permohonan usulan Rencana Kebutuhan pangan yang sebelumnya ditolak:
a. Pelaku Usaha dapat mengajukan kembali permohonan usulan Rencana Kebutuhan pangan setelah Neraca Komoditas pangan ditetapkan.
b. pengajuan perubahan data terkait jumlah atas Rencana Kebutuhan pangan dilakukan sebagai berikut:
1) Pelaku Usaha mengajukan kembali usulan Rencana Kebutuhan pangan melalui SINAS NK;
2) pengajuan usulan Rencana Kebutuhan pangan dapat dilakukan setelah Neraca Komoditas pangan ditetapkan;
3) pengajuan usulan Rencana Kebutuhan pangan mengikuti ketentuan pengajuan usulan Rencana Kebutuhan pangan;
4) menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas melakukan verifikasi setelah pengajuan usulan Rencana Kebutuhan pangan Pelaku Usaha diteruskan melalui SINAS NK;
5) menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas melakukan penetapan perubahan Rencana Kebutuhan pangan pada SINAS NK.
6. Terhadap pengajuan usulan perubahan Rencana Kebutuhan pangan:
a. SINAS NK menyediakan ringkasan pengajuan usulan perubahan Rencana Kebutuhan pangan bagi Pelaku Usaha berupa dokumen elektronik; dan
b. dalam hal hasil verifikasi usulan perubahan Rencana Kebutuhan pangan diberikan persetujuan, hasil verifikasi usulan perubahan Rencana Kebutuhan pangan ditetapkan sesuai format dokumen perubahan pertimbangan penetapan Rencana Kebutuhan pangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.
L. PENETAPAN PERUBAHAN NERACA KOMODITAS PANGAN
1. Penetapan perubahan Neraca Komoditas pangan untuk:
a. Neraca Komoditas pangan yang ditetapkan melalui rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator dapat dilakukan:
1) melalui rapat koordinasi tingkat menteri dalam hal perubahan Neraca Komoditas pangan mempengaruhi jumlah total penetapan Neraca Komoditas pangan sebagaimana dimaksud dalam huruf J angka 3 huruf a; atau 2) tanpa melalui rapat koordinasi tingkat menteri dalam hal perubahan Neraca Komoditas pangan tidak mempengaruhi jumlah total penetapan Neraca Komoditas pangan sebagaimana dimaksud dalam huruf J angka 3 huruf b, huruf c, dan huruf d.
b. komoditas pangan yang Neraca Komoditasnya ditetapkan tanpa melalui rapat koordinasi tingkat menteri dilakukan berdasarkan penetapan perubahan Rencana Kebutuhan pangan atau Rencana
Pasokan pangan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas.
2. Dalam hal diperlukan, perubahan Neraca Komoditas pangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a angka 1) dapat dilakukan melalui rapat koordinasi teknis yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang ditunjuk dan dihadiri oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang ditunjuk untuk mewakili dan diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala lembaga pemerintahan nonkementerian.
3. Perubahan Neraca Komoditas pangan sebagaimana dimaksud pada angka 2, ditetapkan melalui surat Menteri Koordinator.
4. Dalam hal penetapan Perubahan Neraca Komoditas pangan dilakukan melalui rapat koordinasi tingkat menteri, dapat didahului dengan pembahasan di rapat koordinasi teknis yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator untuk dilakukan penetapan usulan perubahan Neraca Komoditas pangan.
5. Perubahan Neraca Komoditas pangan yang diputuskan dalam rapat koordinasi tingkat menteri atau rapat koordinasi teknis yang dipimpin pejabat pimpinan tinggi madya yang ditunjuk, ditetapkan dalam bentuk dokumen risalah atau dokumen elektronik pada SINAS NK yang ditandasahkan secara elektronik.
6. Penetapan perubahan Neraca Komoditas pangan berlaku sesuai masa berlaku Neraca Komoditas pangan tahun berjalan.
7. Penetapan perubahan Neraca Komoditas pangan yang dilakukan melalui rapat koordinasi tingkat menteri atau rapat koordinasi teknis yang dipimpin pejabat pimpinan tinggi madya yang ditunjuk dapat dilakukan setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu dalam hal diperlukan.
M. PENERBITAN PERIZINAN DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN KEGIATAN EKSPOR, IMPOR, DAN PEMENUHAN KETENTUAN LARANGAN ATAU PEMBATASAN BARANG EKSPOR DAN IMPOR BERDASARKAN NERACA KOMODITAS PANGAN
1. Pelaku Usaha mengajukan permohonan perizinan dalam rangka penyelenggaraan kegiatan Ekspor, Impor, dan pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan barang Ekspor dan Impor kepada menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait melalui SSm Perizinan pada SINAS NK.
2. Pengajuan permohonan perizinan dalam rangka penyelenggaraan kegiatan Ekspor, Impor, dan pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan barang Ekspor dan Impor oleh Pelaku Usaha dapat dilakukan sewaktu-waktu setelah Neraca Komoditas pangan ditetapkan sampai dengan akhir masa berlaku Neraca Komoditas pangan pada tahun berjalan.
3. Selain diajukan sewaktu-waktu setelah Neraca Komoditas pangan ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 2, permohonan perizinan dalam rangka penyelenggaraan kegiatan Ekspor, Impor, dan pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan barang Ekspor dan Impor oleh Pelaku Usaha dapat diajukan secara otomatis setelah Neraca Komoditas pangan ditetapkan dalam hal persyaratan pengajuan permohonan perizinan dalam rangka penyelenggaraan kegiatan Ekspor, Impor, dan pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan barang Ekspor dan Impor dapat dipenuhi oleh Pelaku Usaha pada saat mengajukan usulan Rencana Kebutuhan pangan.
4. Pengajuan permohonan perizinan dalam rangka penyelenggaraan kegiatan Ekspor, Impor, dan pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan barang Ekspor dan Impor sebagaimana dimaksud pada angka 1 akan diteruskan oleh SINAS NK ke sistem elektronik
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan atau kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait lainnya setelah Neraca Komoditas pangan ditetapkan.
5. Dalam hal ketelusuran data pengajuan Rencana Kebutuhan pangan oleh Pelaku Usaha belum dapat diakses pada sistem kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait oleh pejabat/petugas pada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian penerbit izin, SINAS NK dapat menyediakan akses Neraca Komoditas pangan dan/atau ringkasan pengajuan Rencana Kebutuhan pangan berupa dokumen sampai dengan keputusan rapat koordinasi sebagaimana data yang tersedia dalam Neraca Komoditas pangan bagi pejabat/petugas pada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian penerbit izin.
6. Pengajuan permohonan perizinan dalam rangka penyelenggaraan kegiatan Ekspor, Impor, dan pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan barang Ekspor dan Impor berupa Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor oleh Pelaku Usaha dapat dilakukan sewaktu-waktu sebanyak 1 (satu) kali pengajuan dengan jumlah alokasi pengajuan sesuai dengan penetapan Neraca Komoditas pangan.
7. Pelaku Usaha mengajukan perizinan dalam rangka penyelenggaraan kegiatan Ekspor, Impor, dan pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan barang Ekspor dan Impor ditujukan kepada:
a. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, dalam hal perizinan dalam rangka penyelenggaraan kegiatan Ekspor, Impor, dan pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan barang Ekspor dan Impor berupa Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor dengan ketentuan:
1) permohonan Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor diteruskan ke sistem pelayanan perizinan di bidang perdagangan secara elektronik (INATRADE) setelah Neraca Komoditas pangan ditetapkan;
2) penerbitan Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor dilakukan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan berdasarkan Neraca Komoditas pangan melalui SINAS NK;
3) masa berlaku Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor sesuai dengan masa berlaku Neraca Komoditas pangan;
4) masa berlaku sebagaimana dimaksud pada angka 3) memperhatikan waktu permohonan Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor yang diajukan oleh Pelaku Usaha;
5) penerbitan Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor juga mempertimbangkan persyaratan lain yang tertuang dalam norma, standar, persyaratan, dan kriteria perizinan dalam rangka penyelenggaraan kegiatan Ekspor, Impor, dan pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan barang Ekspor dan Impor di bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dalam hal perizinan dalam rangka penyelenggaraan kegiatan Ekspor, Impor, dan pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan barang Ekspor dan Impor selain Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor.
8. Setiap tahapan pemrosesan pengajuan perizinan dalam rangka penyelenggaraan kegiatan Ekspor, Impor, dan pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan barang Ekspor dan Impor dapat dinotifikasikan kepada Pelaku Usaha melalui SINAS NK.
9. Pengajuan Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor yang diajukan Pelaku Usaha berdasarkan perubahan data dan informasi sebagaimana
dimaksud dalam huruf J angka 3 dapat dilakukan setelah perubahan Neraca Komoditas pangan ditetapkan.
10. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor yang diajukan Pelaku Usaha berdasarkan perubahan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada angka 6 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Apabila barang Impor diperkirakan tiba di INDONESIA melewati masa berlaku Persetujuan Impor:
a. Pelaku Usaha mengajukan permohonan perpanjangan Persetujuan Impor sebelum masa berlaku berakhir dengan melampirkan bukti barang dimuat pada alat angkut dari negara asal paling lambat tanggal 31 Desember pada saat masa berlaku Neraca Komoditas pangan;
b. bukti sebagaimana dimaksud dalam huruf a paling sedikit meliputi Bill of Lading (B/L), Air Way Bill (AWB) atau dokumen yang dipersamakan.
12. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan memberikan persetujuan dan menerbitkan perpanjangan Persetujuan Impor berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 11 huruf a dengan masa berlaku paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak masa berlaku Neraca Komoditas pangan berakhir.
13. Jumlah alokasi pada Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor yang diterbitkan melalui INATRADE tidak dapat melebihi jumlah dalam penetapan Neraca Komoditas pangan.
14. Perizinan dalam rangka penyelenggaraan kegiatan Ekspor, Impor, dan pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan barang Ekspor dan Impor berupa Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor untuk komoditas pangan yang telah diterbitkan sebelum adanya penetapan Neraca Komoditas pangan, dinyatakan tetap berlaku sampai masa berlakunya habis.
15. Rekomendasi Ekspor dan rekomendasi Impor untuk komoditas tertentu yang telah terbit sebelum adanya penetapan Neraca Komoditas pangan, maka rekomendasi tersebut menjadi acuan dalam penetapan Neraca Komoditas pangan dan tidak perlu dilakukan verifikasi ulang oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas.
N. MONITORING DAN EVALUASI PENYUSUNAN DAN PELAKSANAAN NERACA KOMODITAS PANGAN
1. Kementerian Koordinator dan kementerian/lembaga pemerintahan nonkementerian terkait dapat melakukan monitoring dan evaluasi penyusunan dan pelaksanaan Neraca Komoditas pangan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
2. Monitoring dan evaluasi mencakup antara lain:
a. pengisian usulan Rencana Kebutuhan pangan oleh Pelaku Usaha;
b. pengisian usulan Rencana Kebutuhan pangan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas;
c. pelaksanaan verifikasi Rencana Kebutuhan pangan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas;
d. pemanfaatan kriteria risiko berupa eksportir dan importir yang bereputasi baik dan/atau ISRM dalam pelaksanaan verifikasi oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas;
e. penetapan usulan Rencana Kebutuhan pangan menjadi Rencana Kebutuhan pangan;
f. pengisian usulan Rencana Pasokan pangan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas;
g. pelaksanaan verifikasi Rencana Pasokan pangan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas;
h. penetapan usulan Rencana Pasokan pangan menjadi Rencana Pasokan pangan;
i. kompilasi penetapan Rencana Kebutuhan pangan dan penetapan Rencana Pasokan pangan oleh Pengelola SINAS NK;
j. pelaksanaan rapat koordinasi teknis penetapan usulan Neraca Komoditas pangan;
k. pelaksanaan rapat koordinasi penetapan Neraca Komoditas pangan;
l. pelaksanaan penetapan Neraca Komoditas pangan tanpa melalui rapat koordinasi tingkat menteri;
m. penerbitan perizinan dalam rangka penyelenggaraan kegiatan Ekspor, Impor, dan pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan barang Ekspor dan Impor oleh Kementerian Perdagangan dan/atau kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait;
n. usulan perubahan Neraca Komoditas pangan dari Pelaku Usaha dan/atau kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait;
o. pelaksanaan penetapan perubahan Neraca Komoditas pangan;
dan/atau
p. penggunaan hak akses SINAS NK.
3. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi dilakukan antara lain melalui:
a. rapat koordinasi;
b. focus group discussion (FGD);
c. sosialisasi/diseminasi;
d. korespondensi dengan Pelaku Usaha dan/atau kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas; dan/atau
e. kunjungan lapangan.
4. Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi, Kementerian Koordinator dapat mengurangi atau menambah elemen data dan informasi Neraca Komoditas pangan.
O. INTEGRASI DATA
1. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan atau pejabat pimpinan tinggi madya yang ditunjuk menyampaikan data realisasi Ekspor dan Impor kepada SINAS NK.
2. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan atau pejabat pimpinan tinggi madya yang ditunjuk menyampaikan data Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor kepada SINAS NK.
3. Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait dapat mengakses data realisasi Ekspor dan Impor serta data Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor sesuai dengan tugas dan fungsi melalui SINAS NK.
4. Pelaku Usaha dapat mengakses data realisasi Ekspor dan Impor serta data Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impornya untuk keperluan pengajuan usulan Rencana Kebutuhan pangan, usulan perubahan Rencana Kebutuhan pangan, dan/atau pelaporan melalui SINAS NK.
P. SOSIALISASI/DISEMINASI NERACA KOMODITAS PANGAN
1. Kementerian Koordinator melakukan sosialisasi/diseminasi pengisian usulan Rencana Kebutuhan pangan kepada Pelaku Usaha/asosiasi dan Rencana Pasokan pangan kepada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas.
2. Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas sesuai tugas dan fungsinya melakukan sosialisasi/diseminasi dan pendampingan pengisian Rencana Kebutuhan pangan kepada Pelaku Usaha/asosiasi dan Rencana Pasokan pangan kepada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas.
3. Sosialisasi/diseminasi dan pendampingan pengisian Rencana Kebutuhan pangan dan Rencana Pasokan pangan dilakukan dengan berkoordinasi dengan Pengelola SINAS NK.
4. Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas dan Pengelola SINAS NK menyediakan call center dan helpdesk.
Q. KETENTUAN LAIN Rapat koordinasi tingkat menteri tentang penetapan keadaaan tertentu atau dalam hal tertentu sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan dapat dilakukan dalam satu rangkaian dengan rapat koordinasi tingkat menteri tentang penetapan dan/atau penetapan perubahan Neraca Komoditas pangan.
MENTERI KOORDINATOR BIDANG PANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ZULKIFLI HASAN
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG PANGAN
NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN NERACA KOMODITAS PANGAN
FORMAT PERTIMBANGAN/PERUBAHAN PERTIMBANGAN PENETAPAN RENCANA KEBUTUHAN KOMODITAS PANGAN (KOP SURAT KL VERIFIKATOR RENCANA KEBUTUHAN PANGAN) PERTIMBANGAN/PERUBAHAN PERTIMBANGAN PENETAPAN RENCANA KEBUTUHAN KOMODITAS PANGAN Nomor :
Tanggal :
A. Data Perusahaan
1. Nama Perusahaan :
2. NPWP
:
3. NIB
:
4. Alamat Perusahaan :
5. Status Badan Hukum :
6. Kelurahan
:
7. Kecamatan
:
8. Kode pos
:
9. RT/RW
:
10. Kota/Kabupaten :
11. Provinsi
:
12. Telepon Perusahaan :
13. Email Perusahaan :
14. Nama Pemohon
:
15. No. Ponsel Pemohon :
16. Email Pemohon
:
17. Data KBLI
:
No Kode KBLI Uraian KBLI 1
18. Penanggung Jawab :
No Nama Jabatan Email No HP No Tlpn
B. Data Produksi
19. Rencana Produksi No Jenis Produk Spesifikasi Uraian Barang Jumlah Produk Jadi Satuan
20. Realisasi Produksi Periode Sebelumnya No Jenis Produk Spesifikasi Uraian Barang Jumlah Realisasi Satuan
C. Data Bahan Baku
21. Bahan Baku Impor
a. Rencana Kebutuhan Bahan Baku Impor No Komoditas Sub Komoditas Uraian Barang Jumlah Satuan
22. Realisasi Impor Bahan Baku No Komoditas Sub Komoditas Uraian Barang Jumlah Satuan
Jenis PPI Nomor PPI Tanggal PPI Jumlah Satuan
23. Bahan Baku Lokal
a. Rencana Kebutuhan Bahan Baku Lokal No Komoditas Sub Komoditas Uraian Barang Jumlah Satuan
Supplier Alamat Jumlah Satuan
b. Realisasi Pembelian Bahan Baku Lokal No Komoditas Sub Komoditas Uraian Barang Jumlah Satuan
Supplier Alamat Jumlah Satuan
24. Konversi
a. Rencana Penggunaan Bahan Baku No Komoditas Kode HS Jumlah Satuan Sisa Bahan Baku
No Komoditas Jenis Produk Jumlah Satuan
b. Realisasi Penggunaan Bahan Baku No Komoditas Kode HS Jumlah Satuan Sisa Bahan Baku
No Komoditas Jenis Produk Jumlah Satuan
D. Data Distribusi
25. Rencana Distribusi No Jenis Produk Spesifikasi Uraian Barang Jumlah Produk Jadi Satuan
Rencana Distribusi Lokal
No Pembeli Kategori Pembeli Alamat Jumlah Satuan
Rencana Distribusi Ekspor
No Negara Tujuan Pelabuhan Muat Jumlah Satuan
26. Realisasi Distribusi No Jenis Produk Spesifikasi Uraian Barang Jumlah Produk Jadi Satuan
Realisasi Distribusi Lokal
No Pembeli Kategori Pembeli Alamat Jumlah Satuan
Rencana Distribusi Ekspor
No Negara Tujuan Pelabuhan Muat Jumlah Satuan
E. Data Khusus
27.Data Gudang
a. Nomor Gudang
:
b. Alamat
:
c. Kota/Kabupaten :
d. Provinsi
:
e. Tipe Gudang
:
• Kapasitas Berpendingin • Kapasitas Non Pendingin • Kapasitas Berpendingin dan non Pendingin
f. Status Gudang
:
g. Total Kapasitas
:
28. Data Kendaraan
a. Nama Pemilik Kendaraan :
b. Nomor Polisi
:
c. Alamat Surat Kendaraan :
d. Status Kendaraan :
e. Kapasitas Kendaraan Pengangkutan • Kapasitas Berpendingin :
• Kapasitas Non Pendingin :
f. Total Kapasitas
29. Data SKP
a. Identitas SKP
:
b. Nomor SKP
:
c. Tanggal Terbit SKP
:
d. Tanggal Kadaluarsa SKP :
30. Data Sarana Pengangkut :
31. Perkiraan Waktu Pemasukan :
F. Dokumen Persyaratan
G. Hasil Verifikasi Kesimpulan Hasil Verifikasi text
Lokasi, Tanggal (DD/MM/YYYY) Jabatan
TTD
Nama Penandatangan Nomor ID Penandatangan
MENTERI KOORDINATOR BIDANG PANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ZULKIFLI HASAN
Your Correction
