Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Neraca Komoditas Pangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pedoman pelaksanaan Neraca Komoditas pangan disusun sebagai acuan bagi: a. Pelaku Usaha dalam rangka menyusun dan menyampaikan: 1. usulan Rencana Kebutuhan komoditas pangan untuk kebutuhan penduduk dan keperluan industri; 2. permohonan Persetujuan Ekspor atau Persetujuan Impor komoditas pangan; dan 3. permohonan perizinan dalam rangka penyelenggaraan kegiatan Ekspor, Impor, dan pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan barang Ekspor dan Impor selain Persetujuan Ekspor atau Persetujuan Impor komoditas pangan. b. Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas dalam melakukan: 1. penyusunan Rencana Kebutuhan komoditas pangan; 2. verifikasi usulan Rencana Kebutuhan komoditas pangan dari Pelaku Usaha; 3. penetapan Rencana Kebutuhan komoditas pangan berdasarkan hasil verifikasi usulan Rencana Kebutuhan komoditas pangan dari Pelaku Usaha; 4. penetapan Rencana Kebutuhan komoditas pangan selain yang berdasarkan usulan Pelaku Usaha; 5. penyusunan Rencana Pasokan komoditas pangan; dan 6. penetapan Rencana Pasokan komoditas pangan. c. Lembaga National Single Window dalam mengelola SINAS NK; d. Kementerian Koordinator dalam rangka koordinasi penetapan Neraca Komoditas pangan dan/atau penetapan perubahan Neraca Komoditas pangan; e. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dalam rangka penerbitan Persetujuan Ekspor atau Persetujuan Impor berdasarkan Neraca Komoditas pangan; dan f. Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait dalam rangka penerbitan perizinan penyelenggaraan kegiatan Ekspor, Impor, dan pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan barang Ekspor dan Impor berdasarkan Neraca Komoditas pangan.
Your Correction