Correct Article 3
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Neraca Komoditas Pangan
Current Text
Pedoman pelaksanaan Neraca Komoditas pangan disusun sebagai acuan bagi:
a. Pelaku Usaha dalam rangka menyusun dan menyampaikan:
1. usulan Rencana Kebutuhan komoditas pangan untuk kebutuhan penduduk dan keperluan industri;
2. permohonan Persetujuan Ekspor atau Persetujuan Impor komoditas pangan; dan
3. permohonan perizinan dalam rangka penyelenggaraan kegiatan Ekspor, Impor, dan pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan barang Ekspor dan Impor selain Persetujuan Ekspor atau Persetujuan Impor komoditas pangan.
b. Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas dalam melakukan:
1. penyusunan Rencana Kebutuhan komoditas pangan;
2. verifikasi usulan Rencana Kebutuhan komoditas pangan dari Pelaku Usaha;
3. penetapan Rencana Kebutuhan komoditas pangan berdasarkan hasil verifikasi usulan Rencana Kebutuhan komoditas pangan dari Pelaku Usaha;
4. penetapan Rencana Kebutuhan komoditas pangan selain yang berdasarkan usulan Pelaku Usaha;
5. penyusunan Rencana Pasokan komoditas pangan;
dan
6. penetapan Rencana Pasokan komoditas pangan.
c. Lembaga National Single Window dalam mengelola SINAS NK;
d. Kementerian Koordinator dalam rangka koordinasi penetapan Neraca Komoditas pangan dan/atau penetapan perubahan Neraca Komoditas pangan;
e. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dalam rangka
penerbitan Persetujuan Ekspor atau Persetujuan Impor berdasarkan Neraca Komoditas pangan; dan
f. Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait dalam rangka penerbitan perizinan penyelenggaraan kegiatan Ekspor, Impor, dan pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan barang Ekspor dan Impor berdasarkan Neraca Komoditas pangan.
Your Correction
