Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Neraca Komoditas Pangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri Koordinator ini yang dimaksud dengan: 1. Neraca Komoditas adalah data dan informasi yang memuat situasi konsumsi dan produksi komoditas tertentu untuk kebutuhan penduduk dan keperluan industri dalam kurun waktu tertentu yang ditetapkan dan berlaku secara nasional. 2. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean. 3. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. 4. Rencana Kebutuhan adalah rincian data dan informasi terkait kebutuhan dari suatu komoditas sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk keperluan industri, Barang Konsumsi, dan komoditas selain digunakan sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk keperluan industri. 5. Rencana Pasokan adalah rincian data dan informasi terkait pasokan dari suatu komoditas yang berasal dari ketersediaan/stok dan/atau hasil produksi. 6. Persetujuan Ekspor adalah persetujuan yang digunakan sebagai perizinan di bidang Ekspor. 7. Persetujuan Impor adalah persetujuan yang digunakan sebagai perizinan di bidang Impor. 8. Bahan Baku adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi. 9. Bahan Penolong adalah bahan yang digunakan sebagai pelengkap dalam proses produksi untuk menghasilkan produk yang fungsinya sempurna sesuai parameter produk yang diharapkan. 10. Barang Konsumsi adalah barang yang digunakan untuk keperluan konsumsi penduduk. 11. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. 12. Sistem INDONESIA National Single Window yang selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem elektronik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan mengenai INDONESIA National Single Window. 13. Sistem Nasional Neraca Komoditas yang selanjutnya disebut SINAS NK adalah subsistem dari SINSW untuk proses penyusunan dan pelaksanaan Neraca Komoditas. 14. Pengelola SINAS NK adalah lembaga yang melakukan pengelolaan INDONESIA National Single Window dan penyelenggaraan SINSW. 15. Kementerian Koordinator Bidang Pangan yang selanjutnya disebut Kementerian Koordinator adalah kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang pangan. 16. Menteri Koordinator Bidang Pangan yang selanjutnya disebut Menteri Koordinator adalah menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pangan.
Your Correction