Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENYALURAN PINJAMAN ATAU PEMBIAYAAN DANA BERGULIR KEPADA KOPERASI DESA KELURAHAN MERAH PUTIH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemantauan dan evaluasi dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pencairan Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kunjungan lapangan dan/atau daring. (3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan Dinas.
Your Correction