Correct Article 17
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENYALURAN PINJAMAN ATAU PEMBIAYAAN DANA BERGULIR KEPADA KOPERASI DESA KELURAHAN MERAH PUTIH
Current Text
(1) Pemantauan dan evaluasi dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pencairan Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kunjungan lapangan dan/atau daring.
(3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan Dinas.
Your Correction
