Correct Article 15
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENYALURAN PINJAMAN ATAU PEMBIAYAAN DANA BERGULIR KEPADA KOPERASI DESA KELURAHAN MERAH PUTIH
Current Text
(1) LPDB Koperasi bertanggung jawab terhadap kelengkapan dokumen yang bersumber dan disampaikan oleh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
(2) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bertanggung jawab terhadap:
a. kebenaran atas dokumen legalitas;
b. kebenaran atas rencana bisnis yang disampaikan;
c. kebenaran atas pemanfaatan Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir sesuai dengan yang diperjanjikan;
d. kebenaran atas jaminan yang diberikan;
e. pengembalian Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir kepada LPDB Koperasi; dan
f. data, informasi, dan dokumen lainnya yang disampaikan.
Dirut.LPDB SM.3 D.1 D.2 D.3 D.4 SM WAMEN
Your Correction
