Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Direktur Pengembangan Usaha terdiri atas: a. Divisi Monitoring, Evaluasi, dan Pengkajian; b. Divisi Manajemen Risiko; dan c. Divisi Teknologi dan Sistem Informasi.
Your Correction