Correct Article 23
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi
Current Text
Divisi Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana program LPDB Koperasi, rencana bisnis dan anggaran, dan rencana strategi bisnis, penyiapan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja bidang perencanaan, penyiapan kerja sama dengan lembaga penyelenggara inkubator wirausaha serta analisis data dan informasi.
Dirut. LPDB SM.2 SM.3 D.1 D.2 D.3 D.4 SM WAMEN
Your Correction
