Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Subdivisi Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja bidang hubungan masyarakat, pelaksanaan komunikasi publik, dokumentasi dan perpustakaan, diseminasi informasi, keprotokolan, serta sosialisasi kebijakan penyaluran dana bergulir.
Your Correction