Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Subdivisi Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja bidang rumah tangga, pelaksanaan urusan kerumahtanggaan, sarana dan prasarana, keamanan dan ketertiban, urusan perlengkapan, pengadaan barang/jasa, penatausahaan dan pemeliharaan barang milik negara.
Your Correction