Correct Article 12
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi
Current Text
Subdivisi Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja bidang tata usaha dan pelaksanaan urusan persuratan dan arsip.
Your Correction
