Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Divisi Umum terdiri atas: a. Subdivisi Tata Usaha; b. Subdivisi Sumber Daya Manusia; c. Subdivisi Rumah Tangga; dan d. Subdivisi Hubungan Masyarakat.
Your Correction