Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Divisi Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja bidang umum; b. pelaksanaan urusan persuratan dan arsip; c. pelaksanaan perekrutan, administrasi dan statistik sumber daya manusia, pengembangan dan mutasi sumber daya manusia, serta urusan kesejahteraan dan pembayaran remunerasi sumber daya manusia; d. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan, sarana dan prasarana, keamanan dan ketertiban, perlengkapan, pengadaan barang/jasa, penatausahaan dan pemeliharaan barang milik negara; dan e. penyiapan bahan komunikasi publik, pengelolaan dokumentasi dan perpustakaan, diseminasi informasi, keprotokolan, serta sosialisasi kebijakan penyaluran dana bergulir.
Your Correction