Correct Article 10
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Divisi Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja bidang umum;
b. pelaksanaan urusan persuratan dan arsip;
c. pelaksanaan perekrutan, administrasi dan statistik sumber daya manusia, pengembangan dan mutasi sumber daya manusia, serta urusan kesejahteraan dan pembayaran remunerasi sumber daya manusia;
d. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan, sarana dan prasarana, keamanan dan ketertiban, perlengkapan, pengadaan barang/jasa, penatausahaan dan pemeliharaan barang milik negara; dan
e. penyiapan bahan komunikasi publik, pengelolaan dokumentasi dan perpustakaan, diseminasi informasi, keprotokolan, serta sosialisasi kebijakan penyaluran dana bergulir.
Your Correction
