Correct Article 9
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi
Current Text
Divisi Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja bidang umum, pelaksanaan urusan tata usaha, sumber daya manusia, rumah tangga, pengadaan barang/jasa, pemeliharaan dan penatausahaan barang milik negara, hubungan masyarakat, dan protokol.
Your Correction
