Correct Article 6
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi
Current Text
Direktur Umum dan Hukum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana program LPDB Koperasi, rencana strategi bisnis, rencana bisnis dan anggaran, rencana dan petunjuk teknis program kerja bidang umum dan hukum, rencana program dan anggaran, pelaksanaan kerja sama dengan lembaga penyelenggara inkubator wirausaha, pengelolaan urusan hukum, tata usaha, sumber daya manusia, kerumahtanggaan, dan kehumasan.
Your Correction
