Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Susunan organisasi LPDB Koperasi terdiri atas: a. Direktur Umum dan Hukum; b. Direktur Pengembangan Usaha; c. Direktur Keuangan; d. Direktur Bisnis; e. Direktur Pembiayaan Syariah; dan f. Satuan Pemeriksaan Intern.
Your Correction